Jumlah pelintasan kereta api sebidang sangat banyak terutama di Jawa. Pelintasan kereta api sebidang adalah pelintasan kereta api berupa rel yang bersinggungan langsung dengan jalan yang dipakai kendaraan darat. Jumlah pelintasan kereta api sebidang, terutama yang ilegal cenderung berubah-ubah. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, termasuk pembuatan jalan yang melintasi rel hingga adanya penutupan pelintasan sebidang ilegal. Dalam tujuh tahun terakhir, terdapat 1.491 pelintasan sebidang yang ditutup.
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian menetapkan tiga kategori pelintasan kereta api sebidang, yaitu pelintasan sebidang resmi dijaga, resmi tidak dijaga, dan ilegal (liar). Adanya pelintasan sebidang, terutama yang ilegal, sangat berisiko terhadap kejadian kecelakaan kendaraan darat ditabrak kereta api yang melintas.