logo Kompas.id
KolomMenjaga Marwah Mahkamah
Iklan

Menjaga Marwah Mahkamah

Di satu sisi, ada tren menjadikan MK sebagai lembaga pengadil sengketa politik ketika sebuah undang-undang mendapat penolakan publik. Namun, di sisi lain, pemerintah mengesampingkan pertimbangan dan putusan MK.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 4 menit baca
Budiman Tanuredjo
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Budiman Tanuredjo

Senin, 5 Januari 2009, Prof Dr Satjipto Rahardjo menulis di Kompas. Judulnya: ”Sisi Lain Mahkamah Konstitusi”. Dalam salah satu alineanya, Satjipto menulis, ”Ludah kesembilan orang itu mengeluarkan api (dalam bahasa Jawa Idu Geni). Oleh karena sekali mereka memutus, dua ratusan juta manusia di Indonesia harus diam patut, manut. Tidak boleh ada protes, banding, tidak ada jalan untuk melawan. Di atas MK hanya ada langit! Apakah itu tidak mengerikan namanya!”

Satjipto menempatkan begitu tinggi posisi sembilan hakim konstitusi. Dalam teks konstitusi, satu-satunya profesi yang mensyaratkan sebagai negarawan yang menguasai konstitusi adalah hakim konstitusi. Tak ada pejabat lain yang diberi status sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000