Lengkapi Persyaratan Mudik agar Perjalanan Tak Terhambat
Kesadaran warga melengkapi persyaratan mudik Lebaran 2022 sangat diperlukan agar tetap sehat dan aman dalam perjalanan ke kampung halaman. Petugas akan kewalahan jika harus memeriksa kelengkapan syarat itu satu per satu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau masyarakat segera melengkapi persyaratan mudik Lebaran 2022 agar perjalanan menuju kampung halaman tidak terhambat. Selain itu, pemenuhan syarat tersebut untuk menegakkan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Persyaratan tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen.
Pelaku perjalanan penerima dua dosis vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen dengan pengambilan sampel 1 x 24 jam atau tes PCR dengan pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Adapun yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel 3 x 24 jam.
”Daripada bermasalah di perjalanan, sebaiknya dipenuhi persyaratannya sehingga semuanya lancar,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam gelar wicara daring ”Mudik Sehat, Mudik Aman 2022” di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Para PPDN berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Khusus anak berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib pergi bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penderita komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Wiku mengingatkan masyarakat untuk merencanakan mudik dengan matang. Oleh karena itu, calon pemudik disarankan segera melengkapi syarat vaksinasi dan tidak menunggu menjelang waktu keberangkatan.
Syarat tersebut berlaku untuk semua moda transportasi. Bagi pengguna transportasi publik, pemeriksaan persyaratan akan dilakukan di bandar udara, stasiun, pelabuhan, dan terminal. Pemeriksaan bagi pengguna kendaraan pribadi diterapkan di pos-pos pelayanan di jalur mudik.
Kedisiplinan warga menjadi faktor penting dalam mewujudkan mudik sehat. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik tahun ini setelah dilarang dalam dua tahun sebelumnya diharapkan tidak disambut dengan euforia.
Selain syarat vaksinasi, pemudik juga diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Sebab, dari pengalaman pandemi selama lebih dari dua tahun terakhir, libur panjang kerap memicu lonjakan kasus Covid-19.
”Satgas akan membagikan masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) di pos-pos pelayanan itu. Pengawasan prokes juga dilakukan di fasilitas publik,” katanya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berharap pemudik memprioritaskan melengkapi syarat vaksinasi sebelum mudik. Sebab, petugas di lapangan akan kewalahan jika memeriksa kelengkapan syarat itu satu per satu pada pemudik pengguna kendaraan pribadi.
”Jangan menunggu diawasi. Dengan angka 40 juta (prediksi pemudik angkutan darat), kalau dicek satu-satu, mungkin kemacetannya bisa menular entah sampai di mana,” jelasnya.
Berdasarkan survei ketiga Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan pada 22-31 Maret 2022, 85,5 juta orang diperkirakan mudik Lebaran tahun ini. Sebanyak 22,9 juta orang menggunakan mobil pribadi dan 16,9 juta orang memilih sepeda motor (Kompas, 18/4/2022).
Sebanyak 14,1 juta orang memakai bus, 6,7 juta orang menggunakan mobil sewa, 4,5 juta orang dengan mobil travel, dan 400.000 orang memilih taksi daring.
Adapun transportasi udara dipilih oleh 8,9 juta orang, kereta api 7,6 juta orang, kapal laut 1,4 juta orang, dan kapal penyeberangan 1 juta orang. Untuk kereta perkotaan, ada 600.000 orang, sepeda 400.000 orang, dan angkutan lainnya 100.000 orang.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 April. Untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada tanggal tersebut, warga disarankan mudik lebih awal.
”Dalam beberapa hari terakhir sudah terlihat kepadatan penumpang di simpul transportasi, seperti bandara, stasiun, dan terminal. Artinya, sebagian masyarakat menyadari untuk mudik lebih awal,” ucapnya.