logo Kompas.id
KesehatanLengkapi Persyaratan Mudik...
Iklan

Lengkapi Persyaratan Mudik agar Perjalanan Tak Terhambat

Kesadaran warga melengkapi persyaratan mudik Lebaran 2022 sangat diperlukan agar tetap sehat dan aman dalam perjalanan ke kampung halaman. Petugas akan kewalahan jika harus memeriksa kelengkapan syarat itu satu per satu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Suasana di Bandara Juanda Surabaya menjelang arus mudik Lebaran 2022. Jumlah penumpang mulai meningkat pada pekan ketiga April 2022.
HUMAS BANDARA JUANDA

Suasana di Bandara Juanda Surabaya menjelang arus mudik Lebaran 2022. Jumlah penumpang mulai meningkat pada pekan ketiga April 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau masyarakat segera melengkapi persyaratan mudik Lebaran 2022 agar perjalanan menuju kampung halaman tidak terhambat. Selain itu, pemenuhan syarat tersebut untuk menegakkan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Persyaratan tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen.

Editor:
JOHANES GALUH BIMANTARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000