Jemaah umrah di Indonesia diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan di negara tujuan. Ketaatan terhadap protokol kesehatan dapat meminimalkan potensi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mengingat pelonggaran peraturan kesehatan di Arab Saudi, jemaah umrah Indonesia diingatkan agar tidak lalai menerapkan protokol kesehatan. Lonjakan kasus Covid-19 perlu diantisipasi karena mutasi virus masih terjadi.
Sejak Kementerian Agama membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah pada 8 Januari 2022 hingga kini, ada 118.000 orang yang berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi untuk umrah. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, minat masyarakat untuk umrah tinggi saat Ramadhan.
Kementerian Agama pun mencatat peningkatan keberangkatan jemaah umrah sebesar dua kali lipat per 29 Maret 2022 jika dibandingkan dengan keberangkatan pada Februari 2022.
”Kepercayaan diri Pemerintah Arab Saudi pun tinggi. November lalu, ada empat vaksin yang menjadi syarat perjalanan ibadah umrah. Kini, kebijakannya lebih lentur, bahkan bukti negatif Covid-19 tidak lagi menjadi syarat untuk masuk ke sana (Arab Saudi),” ucap Hilman secara daring di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya pada 5 Maret 2022, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut aturan pembatasan kegiatan akibat Covid-19. Masyarakat tidak diwajibkan lagi untuk menjaga jarak di masjid, termasuk bagi jemaah umrah. Kebijakan karantina dan tes reaksi rantai polimerase (PCR) pun dicabut. Namun, publik masih diminta memakai masker.
Pelonggaran aturan tersebut mesti diwaspadai. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, pada 17 Januari 2022 ada 20 persen kasus positif Covid-19 dari total jemaah umrah yang kembali ke Indonesia.
Hilman mengatakan, orang Indonesia relatif disiplin melakukan protokol kesehatan di Arab Saudi meski ada pelonggaran aturan. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada hal serius yang dihadapi selama umrah, termasuk oleh jemaah yang dianggap positif Covid-19.
Kepercayaan diri Pemerintah Arab Saudi pun tinggi. November lalu ada empat vaksin yang menjadi syarat perjalanan ibadah umrah. Kini, kebijakannya lebih lentur, bahkan bukti negatif Covid-19 tidak lagi menjadi syarat untuk masuk ke sana (Arab Saudi).
Pelonggaran aturan di Arab Saudi pun direspons dengan kebijakan satu pintu pemberangkatan atau one gate policy jemaah umrah dari asrama haji. Hilman menambahkan, kebijakan itu belum dicabut Pemerintah Indonesia hingga sekarang.
”Ini untuk memastikan jemaah yang akan berangkat dalam keadaan sehat, tidak ada masalah kesehatan, baik Covid-19 maupun non-Covid-19,” ujarnya.
Menurut Ketua Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Budi Sampurna, setiap jemaah haji mesti memeriksa status kesehatannya sebelum berangkat. Orang yang memiliki penyakit komorbid perlu tahu kondisi kesehatan terakhirnya. Mereka juga harus menyiapkan obat-obatan yang diperlukan.
”Jemaah juga perlu menjaga kebugaran diri karena di sana akan banyak bergerak. Persiapan bisa dilakukan dengan berolahraga ringan secara kontinu,” katanya. Jemaah juga mesti membawa obat-obatan untuk menanggulangi gejala yang mungkin muncul saat umrah, baik gejala akibat Covid-19 maupun flu biasa.
Menurut epidemiolog Pandu Riono, protokol kesehatan harus tetap dijalankan meski imunitas masyarakat terhadap Covid-19 sudah terbentuk setelah vaksinasi. Risiko penularan dinilai masih cukup tinggi karena masih ada kelompok masyarakat yang belum divaksinasi. Selain itu, mutasi virus pun masih menjadi ancaman.
”Kita masih menghadapi ketidakpastian dari evolusi virus. Mutasi virus masih belum bisa dihentikan walau sekarang mutasi masih di keluarga Omicron, belum menjadi varian yang mencemaskan. Tapi, jika penduduk punya imunitas, frekuensi mutasi tidak akan terlalu sering. Itu sebabnya, vaksinasi Covid-19 harus terus berjalan,” kata Pandu pada konferensi pers daring oleh Kementerian Kesehatan.