Sejumlah Pemda di Indonesia Belum Peduli Masalah Sampah
Kemendagri mendorong kepala daerah dan pemerintah daerah agar memperhatikan penanganan dan pengelolaan sampah. Pemda diarahkan mengalokasikan anggaran penanganan sampah dalam APBD.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
”
BADUNG, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang ideal untuk mengelola sampah. Hingga kini, sejumlah daerah tercatat belum mengalokasikan anggarannya untuk menangani masalah sampah.
Secara nasional, alokasi anggaran penanganan sampah di Indonesia baru 0,51 persen atau Rp 5,3 triliun dari total APBD provinsi, kota, dan kabupaten yang mencapai Rp 1.032,46 triliun. Secara rinci, alokasi APBD provinsi sekitar 0,1 persen atau Rp 0,25 triliun. Sementara APBD kota dan kabupaten sekitar 0,64 persen atau setara Rp 5,05 triliun.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi ketika membuka acara Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah (Gilas Sampah) di Kuta, Bali, Senin (18/4/2022), mengatakan, tiga provinsi tercatat mengalokasikan anggaran besar untuk sampah, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Namun, masih ada sejumlah daerah yang belum mengalokasikan anggaran penanganan sampah dalam APBD, seperti Lampung, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah serius menangani sampah. Ketika meluncurkan kegiatan Gilas Sampah di Pantai Jerman, Kuta, Badung, Minggu (17/4/2022), Tito menyatakan, isu lingkungan menjadi fokus perhatian dunia, termasuk negara-negara anggota G20, sehingga Indonesia yang menjadi tuan rumah acara itu harus memperhatikan hal ini.
Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, sumber anggaran penanganan sampah di daerah dapat berasal dari dana alokasi khusus (DAK), pendapatan asli daerah (PAD), atau pendapatan lain-lain yang sah. Agus menyatakan, jika APBD sudah dibahas, pemda dapat mengalokasikan anggaran penanganan sampah melalui pergeseran anggaran atau menggunakan mekanisme perubahan.
Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kemendagri Thomas Umbu Pati menyatakan, kegiatan Gilas Sampah bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengelola sampah. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan kolaborasi pemerintah dan berbagai pihak menyongsong pertemuan G20 di Indonesia.
Umbu Pati mengatakan, kegiatan Gilas Sampah menampilkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola sampah. Khususnya di Bali di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), menurut Umbu Pati, pengelolaan sampah melibatkan desa, desa adat, kelurahan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejauh ini, ada delapan wilayah di Bali yang mendapat penghargaan dalam kategori Desa Zero Waste. Beberapa di antaranya Desa Sanur Kauh di Kota Denpasar, Desa Celuk (Gianyar), Desa Bantas (Tabanan), dan Desa Punggul (Badung).
Kepala Desa Sanur Kauh I Made Ada mengungkapkan, penghargaan tersebut akan memotivasi aparatur dan masyarakat Desa Sanur Kauh untuk menjalankan program pemilahan dan pengumpulan sampah di lingkungan desa. Kepala Desa Punggul Kadek Sukarma menerangkan, pihaknya menjalankan program Tempat Pembuangan Sampah 3R agar sampah desa tuntas di desa.