Aplikasi Peduli Lindungi Diunduh 90 Juta Orang, Penggunaannya Perlu Dioptimalkan
Aplikasi Peduli Lindungi turut berkontribusi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Namun, aplikasi ini masih punya sejumlah kelemahan sehingga perlu dioptimalkan agar semakin efektif membantu pengendalian pandemi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aplikasi Peduli Lindungi telah diunduh lebih dari 90 juta orang dan berkontribusi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Namun, penggunaan aplikasi ini perlu dioptimalkan agar semakin efektif membantu pengendalian pandemi.
Sepanjang 2021-2022, aplikasi Peduli Lindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan mencegah 538.659 orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Data ini teridentifikasi saat aplikasi itu dipindai di pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi membantu memantau mobilitas orang saat mengakses tempat atau fasilitas publik. Namun, aplikasi ini masih mempunyai sejumlah kelemahan sehingga perlu dioptimalkan.
”Koneksi dengan satgas (satuan tugas) penanganan Covid-19 lokal hingga satuan terkecil belum ada. Itu yang barangkali kurang 'menggigit',” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Ede menuturkan, koneksi itu sangat diperlukan agar satgas dapat bergerak cepat jika mengetahui ada orang yang terpapar Covid-19 berupaya masuk ke fasilitas publik. Satgas tingkat desa atau RT/RW, misalnya, akan terbantu untuk segera mengawasi isolasi mandiri yang dilakukan orang tersebut.
Menurut Ede, pencegahan lewat aplikasi Peduli Lindungi dapat dilakukan lebih awal sehingga tidak harus menunggu memindainya saat akan masuk ke fasilitas umum. Sebelum beraktivitas di luar rumah, warga dapat mengisi rencana perjalanan dan mobilitasnya sehingga lebih mudah diawasi.
”Hal ini diperlukan ketika menghadapi situasi pandemi yang gawat. Di China, saat Wuhan lockdown (2020), cara ini diterapkan. Jadi, semuanya harus izin satgas,” katanya.
Ede menyebutkan, konten edukasi dan regulasi di aplikasi tersebut sudah cukup lengkap. Namun, masih perlu dilengkapi dengan materi berupa video agar lebih menarik dan mudah dipahami.
Sepanjang 2021-2022, aplikasi Peduli Lindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan mencegah 538.659 orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
”Misalnya, jika ada konten edukasi atau regulasi baru, disertakan link untuk mengakses videonya. Cara ini masih memungkinkan sehingga sebaiknya bisa dioptimalkan,” ucapnya.
Aplikasi Peduli Lindungi diluncurkan pada Maret 2020. Aplikasi pada pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika dipindai di pintu masuk tempat umum. Dengan demikian, petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkannya ke satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.
”Peduli Lindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia terus menurun sejak puncak penularan Omicron pada pertengahan Februari lalu yang mencapai 64.000 kasus. Terdapat 602 kasus baru, Sabtu. Jumlah itu menurun dibandingkan dua pekan sebelumnya dengan 2.300 kasus.
Penambahan kasus masih didominasi dari DKI Jakarta dengan 193 kasus, Jawa Barat (99 kasus), Banten (61 kasus), Jawa Tengah (53 kasus), dan Jawa Timur (46 kasus). Secara total, terdapat 6,03 juta kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia. Sejumlah 5,82 juta orang sembuh, 155.844 orang meninggal, dan 60.475 orang masih dirawat atau diisolasi (kasus aktif).
Isu pelanggaran HAM
Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi mengemuka setelah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan Indonesia 2021 Human Rights. ”LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan olehpemerintah,” tulis laporan itu.
Nadia menilai tuduhan aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM tidak mendasar. ”Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Nadia menambahkan, Peduli Lindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan Peduli Lindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada aplikasi tersebut menjadi prioritas. Seluruh fitur Peduli Lindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Persetujuan dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data. Hal ini, misalnya, diterapkan pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan sistem elektronik pada Peduli Lindungi. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes menerapkan sistem pengamanan beris, yaitu pada aplikasi, infrastruktur (termasuk pusat data), dan data terenkripsi.