logo Kompas.id
KesehatanIDI Akan Tunaikan Amanah...
Iklan

IDI Akan Tunaikan Amanah Muktamar untuk Memberhentikan Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan karena pelanggaran kode etik. Hal itu sesuai amanat Muktamar PB IDI.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan menjalankan seluruh rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang telah ditetapkan di Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 21-25 Maret 2022. Salah satunya, memberhentikan tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga norma dan etik profesi kedokteran demi melindungi rekan sejawat dan keselamatan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022). Adalah tanggung jawab Pengurus Besar IDI untuk melaksanakan Amanah muktamar yang menjadi kesepakatan seluruh anggota.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000