logo Kompas.id
KesehatanSultan HB X: Penerapan Vaksin ...
Iklan

Sultan HB X: Penerapan Vaksin ”Booster” untuk Syarat Mudik Sulit Dikontrol

Pemerintah mengharuskan warga yang mudik Lebaran untuk menjalani vaksin "booster". Namun, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menilai, penerapan aturan vaksin penguat sebagai syarat mudik akan sulit dikontrol.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
Warga mendapat suntikan vaksin penguat dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di Mal Sleman City Hall, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga mendapat suntikan vaksin penguat dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 massal di Mal Sleman City Hall, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan syarat telah melakukan vaksinasi Covid-19 dua kali ditambah satu kali vaksin booster atau penguat. Namun, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menilai, penerapan aturan vaksin penguat sebagai syarat mudik itu sulit dikontrol.

”Ketentuan sudah ada. Tapi sekarang pertanyaannya, cara ngontrolnya dia sudah booster atau belum itu bagaimana. Masak satu-satu kita tanya,” kata Sultan HB X saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (28/3/2022).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000