logo Kompas.id
KesehatanProtokol Perlindungan Perkuat ...
Iklan

Protokol Perlindungan Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pelayanan Gereja

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja terus terjadi. Perlu protokol perlindungan untuk mencegah kekerasan seksual berulang sekaligus menangani kasus yang terjadi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja terus terjadi. Penerapan protokol perlindungan dibutuhkan sebagai acuan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan agar kasus kekerasan seksual tidak berulang.

Setelah meluncurkan protokol perlindungan anak dan dewasa rentan pada awal Januari 2022, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menyiapkan langkah-langkah penerapannya di seluruh area pelayanan. Protokol ini bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, jika kekerasan seksual sudah terjadi, protokol ini memastikan gereja hadir untuk melindungi, mendampingi, dan memulihkan korban.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000