Protokol Perlindungan Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pelayanan Gereja
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja terus terjadi. Perlu protokol perlindungan untuk mencegah kekerasan seksual berulang sekaligus menangani kasus yang terjadi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja terus terjadi. Penerapan protokol perlindungan dibutuhkan sebagai acuan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan agar kasus kekerasan seksual tidak berulang.
Setelah meluncurkan protokol perlindungan anak dan dewasa rentan pada awal Januari 2022, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menyiapkan langkah-langkah penerapannya di seluruh area pelayanan. Protokol ini bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, jika kekerasan seksual sudah terjadi, protokol ini memastikan gereja hadir untuk melindungi, mendampingi, dan memulihkan korban.
Vikaris Jenderal (Vikjen) KAJ RD Samuel Pangestu mengatakan, sosialisasi protokol itu perlu dipercepat dengan terus diwartakan di lingkungan pelayanan gereja. ”Protokol ini untuk memperkuat pencegahan (kekerasan seksual),” ujarnya dalam ”Pendalaman Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan” secara daring, Sabtu (12/3/2022).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
Katedral Jakarta atau Gereja Santa Maria Diangkat Ke Surga berdiri megah, Jumat (25/12/2020). Gedung gereja ini diresmikan pada 1901 dan dibangun dengan arsitektur neogotik dari Eropa.
Selain menjalankan protokol perlindungan, Samuel juga meminta pastor dan dewan paroki meningkatkan keimanan umat sehingga lebih mengasihi dan peduli. Dengan begitu, keluarga diharapkan menjadi basis perlindungan dalam mengedukasi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
”Kita barikade dengan komunitas yang sehat sebagai proteksi. Diperlukan kerja sama banyak pihak. Menurut saya, paroki punya banyak sumber daya untuk membantu,” ujarnya.
Samuel mengusulkan, protokol perlindungan terlebih dahulu diterapkan di beberapa paroki sebagai proyek percontohan. Tujuannya untuk menginventarisasi tahapan-tahapannya sehingga lebih mudah dikerjakan saat diterapkan lebih luas.
Dalam buku protokol perlindungan yang diunggah di laman Keuskupan Agung Jakarta, kaj.or.id, protokol tersebut bertujuan mencegah dan melindungi warga KAJ dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, memulihkan dan melindungi korban dengan memastikan adanya langkah-langkah tepat demi kepentingan korban.
Dalam buku itu, Uskup Keuskupan Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyebutkan, buku ini disiapkan oleh Tim Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan atau Tim 15 dengan melibatkan banyak pihak. Hal itu sebagai bentuk cinta kasih dan komitmen besar untuk menghormati martabat setiap pribadi, khususnya anak-anak dan dewasa rentan.
”Mari kita bersama mohon bantuan dan rahmat Tuhan agar hidup kita, keluarga, dan komunitas kita semakin diberkati,” tulisnya.
Perwakilan Tim 15 Leopold Sudaryono mengatakan, protokol perlindungan dibutuhkan untuk memastikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual dapat dilaporkan oleh korban, keluarga, atau pihak lain yang mengetahui kasusnya.
Jika korban mendapat ancaman kekerasan, akan dievakuasi ke rumah aman. Korban juga mendapatkan layanan medis, psikologi, dan hukum.
”Idealnya, di setiap tingkatan keuskupan dan paroki ada tim penerima pengaduan dan tim pelayanan. Kita bukan tim investigasi karena terpisah dari proses hukum yang ada pada polisi. Tetapi, lebih pada verifikasi untuk memastikan pengaduan terduga korban memang berdasar,” jelasnya.
Perlindungan terhadap anak sangat diperlukan agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Kompas, kasus kekerasan seksual di lingkungan pelayanan gereja sudah berulang kali terjadi.
Idealnya, di setiap tingkatan keuskupan dan paroki ada tim penerima pengaduan dan tim pelayanan. Kita bukan tim investigasi karena terpisah dari proses hukum yang ada pada polisi. Tetapi, lebih pada verifikasi untuk memastikan pengaduan terduga korban memang berdasar.
Pada Juni 2020, polisi menangkap SM karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan gereja di Kota Depok, Jawa Barat. SM merupakan pembimbing anak-anak di gereja itu.
Sementara itu, sejumlah anak di panti asuhan di Depok menjadi korban kekerasan seksual oleh Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pelaku (Kompas, 21/1/2022).