Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Warga Kepri Diminta Tetap Waspada Covid-19
Pemerintah Kepulauan Riau masih menyiagakan tempat karantina terpadu untuk pasien Covid-19. Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seiring langkah pemerintah pusat yang melonggarkan syarat perjalanan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah di Kepulauan Riau masih menyiagakan tempat karantina terpadu bagi pasien Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seiring langkah pemerintah pusat yang melonggarkan syarat perjalanan.
Wakil Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat (11/3/2022), mengatakan, semua pemerintah kota/kabupaten di Kepri diminta tetap menyiagakan lokasi karantina terpadu. Ancaman Covid-19 varian Omicron masih mengintai.
”Meskipun secara nasional puncak Omicron sudah lewat, kasus aktif di beberapa daerah masih tinggi. Contohnya, puncak penularan Omicron di Kota Tanjung Pinang (Kepri) justru baru terjadi saat ini,” katanya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri menunjukkan, hingga 10 Maret, terdapat 2.632 kasus aktif di provinsi ini. Angka itu menurun 214 kasus dari satu hari sebelumnya.
Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, hanya dua daerah yang mengalami peningkatan kasus aktif. Di Tanjung Pinang, kasus aktif bertambah 18 orang menjadi total 811 kasus. Adapun di Bintan, kasus aktif bertambah 7 orang menjadi total 510 kasus.
Kami mengimbau agar warga tetap waspada penularan Covid-19. Disiplin protokol kesehatan menjadi yang utama setelah tes PCR dan tes antigen tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan. (Tjetjep Yudiana)
Dalam tujuh hari terakhir, angka keterpakaian tempat tidur di dua daerah itu juga merupakan yang tertinggi di Kepri. Di Tanjung Pinang, persentase keterpakaian tempat tidur (BOR) 31,10 persen. Adapun BOR di Bintan 27,33 persen.
”Kami mengimbau warga tetap waspada penularan Covid-19. Disiplin protokol kesehatan menjadi yang utama setelah tes PCR dan tes antigen tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan,” ujar Tjetjep.
Fase transisi
Juru Bicara Satgas Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers secara daring, Selasa (8/3/2022), mengatakan, Indonesia telah melewati puncak Omicron pada 20 Februari lalu. Kini, pemerintah mulai menjalankan fase transisi dan adaptasi baru dengan melonggarkan kegiatan dan mobilitas.
Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua atau ketiga cukup karantina satu hari. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu hasil negatif untuk bepergian bagi yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama atau yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, wajib melampirkan hasil pemeriksaan negatif sebelum keberangkatan.
Menurut Wiku, sekalipun ada pelonggaran mobilitas, pencegahan di komunitas harus diperkuat. ”Perlu komitmen daerah dan individu untuk berkontribusi mengendalikan kasus, dengan cara menerapkan prokes dan vaksinasi, maupun booster,” katanya (Kompas.id, 8/3/2022).
Menanggapi hal itu, Tjetjep mengatakan, vaksinasi dosis kedua di Kepri sudah menjangkau 1,43 juta orang atau mencapai 80,07 persen. Namun, vaksinasi dosis ketiga baru menjangkau 191.290 orang atau 13,93 persen dari target.
”Stok vaksin masih tersedia dan kami berharap warga mau proaktif mengikuti vaksinasi dosis kedua dan ketiga,” ucap Tjetjep.