Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Raden Mattaher Buruk, Kepala Dinkes Minta Solusi
Penilaian Lembaga Ombudsman Jambi soal layanan RSUD Raden Mattaher yang masih buruk dipertanyakan sekaligus ditagih solusinya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
Petugas RSUD Raden Mattaher Jambi memperketat akses menuju ruang perawatan pasien terduga virus korona yang dirawat di rumah sakit itu, Minggu (26/1/2020). Hingga kini, pasien masih dirawat isolasi demi menjamin keamanan.
JAMBI, KOMPAS — Seusai menginspeksi ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Ombudsman Provinsi Jambi menyimpulkan pelayanan di rumah sakit itu buruk sehingga manajemen diminta berbenah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi menginspeksi pelayanan di RSUD Raden Mattaher, Rabu (2/3/2022) siang. Ia juga sempat menggali informasi dari warga yang tengah mengantre layanan medis. Dari hasil itu, pihaknya menyimpulkan perlunya manajemen rumah sakit berbenah diri karena pelayanan dinilai masih buruk.
”Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat harus menunggu berjam-jam, bahkan ada yang tidak kunjung mendapatkan kepastian pelayanan dari dokter,” ujarnya.
Inspeksi itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari warga. Ia menceritakan, ada pasien yang lama menunggu baru mendapatkan pelayanan. Ada pula yang pasien menunggu lama masih belum mendapatkan kejelasan kapan akan dilayani.
Bahkan setelah dicari dokternya ke ruang praktik, ternyata tidak ada. ”Ini sangat mengecewakan pasien. Apalagi ada pasien yang jauh-jauh dari Kerinci,” katanya.
Pelayanan medis di rumah sakit negara, lanjutnya, memerlukan kepastian terutama dalam hal pelayanan medis. ”Jangan sampai ada pasien sampai lama menunggu dan dokternya tidak jelas keberadaannya,” lanjutnya. Terkait itu, ia pun meminta Gubernur Jambi bertindak tegas. Salah satunya dengan mengevaluasi kinerja rumah sakit.
Menanggapi kesimpulan Ombudsman Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi menilainya terlalu subyektif. ”Apa parameter penilaiannya?” katanya.
Parameter
Dari penilaian dinkes, Fery menyebut RSUD itu dipastikan memiliki pelayanan terbaik. Ia pun menyebut agar sebaiknya penilaian yang diberikan lebih bersifat obyektif. Kalau perlu, dilakukan oleh pihak ketiga.
Selain itu, kritik yang masuk agar diperlengkapi dengan solusi. ”Kalau perlu ajak duduk bersama untuk memecahkan masalahnya,” katanya.
Sebelumnya, ia pun telah meminta rumah sakit untuk tetap memberi pelayanan maksimal. Terlebih saat ini kondisi penyebaran Covid-19 naik signifikan. Ia meminta rumah sakit tidak membatasi pelayanan. ”Berapa pun pasien yang masuk agar dilayani,” katanya.
Dalam sepekan terakhir, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi rata-rata di atas 150 kasus per hari. Tingginya kenaikan itu jika dibandingkan kondisi terdahulu telah membawa kota itu naik ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat harus menunggu berjam-jam, bahkan ada yang tidak kunjung mendapatkan kepastian pelayanan dari dokter. (Saiful Roswandi)
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar, lewat kenaikan level itu, pembatasan makin diperketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain Kota Jambi, penerapan PPKM level 3 di Jambi juga dilaksanakan Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Sementara empat wilayah lainnya masuk level 2, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur.