Situasi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, terindikasi membaik meski masih menuntut kewaspadaan tinggi dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Situasi pandemi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, terindikasi membaik meski penambahan kasus harian fluktuatif. Indikator perbaikan terlihat dari jumlah kasus kesembuhan yang beberapa hari ini di atas kasus baru.
Namun, kasus kematian terus terjadi setiap hari meski secara jumlah belum signifikan. Untuk itu, meski ada indikasi membaik, masyarakat perlu tetap berikhtiar dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi sejak Maret 2020.
Mengutip laman Infocovid19.jatimprov.go.id, sepekan terakhir penambahan berturut-turut 2.187 kasus, 2.430 kasus, 2.127 kasus, 2.198 kasus, 1.401 kasus, 910 kasus, dan 1.638 kasus. Berdasarkan angka-angka itu, Surabaya bisa dianggap sudah melewati puncak gelombang ketiga terkait serangan varian Omicron yang amat menular. Penambahan kasus tidak lagi menembus 2.100. Namun, penambahan kasus khususnya tiga hari terakhir masih fluktuatif atau belum stabil penurunannya.
Indikator lainnya, kesembuhan berturut-turut 1.922 kasus, 1.881 kasus, 2.047 kasus, 1.974 kasus, 1.803 kasus, 992 kasus, dan 1.766 kasus. Jika dibandingkan dengan penambahan kasus harian, empat hari terakhir, jumlah kesembuhan selalu di atas kasus baru. Statistik ini bisa dianggap kabar gembira dengan harapan situasi terus bertahan.
Namun, masih perlu diperhatikan adalah dampak fatal yakni kasus kematian yang setiap hari terjadi. Dalam sepekan tercatat 45 kasus kematian atau rerata harian 6-7 jiwa pasien Covid-19 meninggal. Mayoritas pasien yang meninggal adalah kelompok rentan, yakni warga lanjut usia dan atau berpenyakit bawaan (komorbid). Menurut laman Vaksin.kemkes.go.id, dalam asesmen situasi Covid-19, kematian di Surabaya berada di tingkat 2 dari sebelumnya tingkat 1.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, situasi yang membaik akan semakin tercapai jika penambahan kasus harian menurun. Penurunan memang akan secara bertahap dan nantinya diharapkan kembali di bawah angka 10, seperti situasi pada dua pekan pertama tahun ini.
”Penurunan juga diharapkan terus terjadi di indikator lainnya, yakni kasus aktif atau jumlah pasien dan dampak terhadap kematian,” kata Windhu. Untuk indikator kematian, menurut laman Vaksin.kemkes.go.id naik dari 1 ke 2. Dalam indikator kasus konfirmasi, masih berada di tingkat 4 meski grafik atau penambahan kasus harian menurun. Rawat inap pasien di rumah sakit juga masih tingkat 4 meski grafiknya menurun.
Penurunan juga diharapkan terus terjadi di indikator lainnya, yakni kasus aktif atau jumlah pasien dan dampak terhadap kematian.
Windhu mengatakan, indikasi perbaikan perlu menjadi semangat kembali bagi aparatur dan masyarakat Surabaya dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi. Secara praktis, kinerja pengetesan, penelusuran, penanganan (testing, tracing, treatment/3T), sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan serta percepatan vaksinasi harus terus prima.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah memperbarui surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Kota Surabaya. Edaran itu berlaku mulai Selasa ini sehingga aktivitas sosial masyarakat harus diperketat atau dibatasi karena status level 3.
Eri mencontohkan, dalam level 3, di bidang pendidikan dapat ditempuh pembelajaran tatap muka terbatas dengan kehadiran siswa 25 persen dari kapasitas. Jika tidak, aktivitas dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Untuk kegiatan usaha nonesensial masih diperkenankan kehadiran pekerja di kantor maksimal 50 persen, sudah vaksin, dan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai penapisan dan pengawasan lalu lintas orang.
”Untuk sektor esensial juga dapat beroperasi dengan kapasitas kehadiran pekerja 50 persen. Untuk sektor kritikal dapat beroperasi penuh, tetapi menerapkan protokol kesehatan,” kata Eri. Ruang publik dan taman dalam pengelolaan pemerintah masih ditutup, sedangkan tempat hiburan dan obyek wisata harus membatasi pengunjung sampai 50 persen.