Penambahan kasus harian di Surabaya masih bisa naik lagi jika dikaitkan dengan prediksi para ahli kesehatan bahwa gelombang ketiga akibat Omicron berlangsung Februari-Maret 2022.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO, AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Situasi pandemi di Surabaya, Jawa Timur, semakin memprihatinkan. Ada penambahan 2.195 kasus dalam sehari sehingga menjadi ”rekor” sementara selama pandemi sejak Maret 2020.
Penambahan 2.195 kasus itu tercatat pada Rabu (16/2/2022) dan bisa dipantau melalui laman lawancovid-19.surabaya.go.id dan infocovid19.jatimprov.go.id. Angka penambahan itu melampaui rekor sebelumnya, yaitu 2.086 kasus dalam sehari yang terjadi pada 15 Juli 2021. Penambahan tertinggi ini makin mengonfirmasi daya tular varian Omicron lebih hebat daripada Delta yang kurun Juni-Juli 2021 memicu ledakan kasus di seluruh Indonesia.
Omicron memicu peningkatan kasus yang signifikan di Indonesia sejak awal tahun. Di Surabaya, kenaikan kasus mulai terasa pada pertengahan Januari 2022. Kenaikan kasus dari di atas 10 menjadi hampir 2.200 dalam sehari terjadi dalam kurun sebulan.
Yang dicemaskan, penambahan kasus harian di Surabaya masih bisa naik lagi jika dikaitkan dengan prediksi para ahli kesehatan bahwa gelombang ketiga akibat Omicron berlangsung Februari-Maret 2022. Jika prediksi berlaku, puncak kasus baru akan terjadi pada akhir bulan atau setidaknya dua pekan lagi.
Saat ini, tidak ditempuh penutupan kecuali ruang publik dalam pengelolaan pemerintah atau tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol.
Penambahan 2.195 kasus dalam sehari disertai kesembuhan 1.922 kasus dan kematian 6 kasus. Laju kesembuhan masih di bawah penambahan sehingga berimplikasi pada peningkatan jumlah kasus aktif atau jumlah pasien Covid-19 yang ditangani di isolasi terpusat atau isolasi mandiri. Rabu, 16 Februari, jumlah kasus aktif 4.854 atau naik daripada sehari sebelumnya, Selasa, yang sebanyak 4.590 kasus aktif.
Untuk catatan, kasus aktif tertinggi terjadi pada 23 Juli 2021 dengan 11.689 kasus aktif sehingga ribuan pasien tidak tertampung di fasilitas isolasi terpusat. Perbedaan antara Omicron dan Delta, varian Delta pada Juni-Juli 2021 turut menyebabkan ledakan kematian. Di Surabaya, ketika terjadi gelombang kedua, kematian bisa menembus 100 jiwa dalam sehari.
Saat ini, terhitung sejak awal tahun sampai sekarang, kematian harian belum menembus 10 kasus. Amat mungkin hal tersebut disebabkan oleh membaiknya kekebalan masyarakat setelah menjalani program vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, serta dosis ketiga atau penguat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam situasi pandemi yang memburuk, masyarakat diminta untuk kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, Surabaya berada di level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Status level 3 berlaku sejak Selasa (15/2/2022). Sepekan sebelumnya, Surabaya ada di level 2. Sampai dengan pekan pertama bulan ini, Surabaya berada di level 1.
Eri melanjutkan, status level 3 berarti aparatur terpaksa menerapkan pengetatan aktivitas sosial. Namun, saat ini berbeda dengan level 3 ketika gelombang kedua yang diikuti kebijakan PPKM darurat. Saat itu, di Surabaya diberlakukan penutupan operasi sebagian tempat usaha terutama hiburan dan wisata, amat membatasi jumlah kehadiran umat di tempat ibadah, dan persekolahan secara dalam jaringan (online).
”Saat ini, tidak ditempuh penutupan kecuali ruang publik dalam pengelolaan pemerintah atau tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol. Yang diterapkan pembatasan atau pengurangan kapasitas agar aktivitas ekonomi bisa berjalan,” ucap Eri. Belum ditempuh kebijakan lebih tegas, misalnya penyekatan lalu lintas dan pemeriksaan kendaraan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo dan Gresik.
Aktivitas persekolahan juga masih berlangsung, tetapi kehadiran sivitas ditekan maksimal 25 persen. Jika ada kasus pelajar terjangkit, tidak seluruh sekolah ditutup, tetapi satu atau lebih kelas yang terdapat pelajarnya kena Covid-19. Pengelola sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh dengan melihat perkembangan situasi pandemi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan protokol dalam status level 3, aparatur gabungan akan terus patroli, razia, operasi penegakan protokol, dan swab hunter serta vaksinasi. Tempat usaha yang sebelumnya tutup pukul 22.00 WIB di level 1 dan level 2 saat ini harus sudah menghentikan kegiatan satu jam lebih awal atau maksimal pukul 21.00 WIB.
”Usaha mikro kecil terutama makan minum yang buka pukul 18.00 bisa tutup tengah malam. Untuk yang buka pagi atau siang harus sudah tutup pukul 21.00 dan diminta tertib selama melayani konsumen untuk menekan risiko penularan,” ujar Eddy.
Beberapa tempat usaha hiburan juga dipantau untuk memastikan penerapan protokol, yakni dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengunjung harus bermasker dan menerapkan jaga jarak. Jika ada pelanggaran, tempat usaha akan disegel atau ditutup sementara sampai diperkenankan beroperasi kembali.