Warga Lansia Terpapar Covid-19 Secepatnya Jalani Isolasi Terpusat
Warga lanjut usia yang terpapar Covid-19 di Kota Surabaya dianjurkan segera menjalani isolasi terpusat, di antaranya di Hotel Asrama Haji Surabaya, agar pelayanan bisa lebih maksimal.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga lansia yang terpapar Covid-19 segera menjalani isolasi terpusat di Hotel Asrama Haji Surabaya. Dengan demikian, pelayanan dan perhatian terhadap warga lansia bisa lebih maksimal sekaligus bisa menekan meluasnya penularan terhadap warga yang tinggal bersama dalam satu rumah.
Menurut Asisten Administrasi Pemkot Surabaya Febria Rachmanita, Rabu (9/2/2021), terus meningkatnya kasus Covid-19, salah satu alasanWali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022.
Surat edaran bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Surabaya.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya itu, beberapa hal penting dalam SE tersebut ialah peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat, dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di swalayan, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.
Pelaksanaan pembelajaran SD dan SMP menurut Febria dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pengamatan Kompas, sejak Senin (7/2/2022), pembelajaran di SD dan SMP mulai diterapkan dengan jumlah siswa yang hadir di sekolah hanya 50 persen, dan 50 persen lagi mengikuti secara dalam jaringan.
Pemkot Surabaya pun sudah menutup kembali delapan taman yang sempat dibuka bagi umum, sejak Senin (7/2/2022), begitu kota yang memiliki lebih dari 500 taman ini menerapkan PPKM Level 2.
Terus meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19, salah satu alasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta camat dan lurah agar lebih sigap mengantisipasi agar Surabaya tidak naik ke PPKM level 3. Jika masuk ke level 3, ekonomi bisa berhenti lagi, untuk itu warga diminta mengetatkan protokol kesehatan.
Baca juga :Surabaya Gencarkan Lagi ”Swab Hunter”
Ia juga meminta warga Kota Surabaya ikut mengingatkan Pemkot Surabaya dalam memasifkan testing, tracing, dan treatment (T3). Eri Cahyadi juga berharap kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan agar tidak melakukan perawatan di rumah sakit.
Jika langsung dirawat di RS, otomatis berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan level. ”Kalau hanya gejala ringan, terutama warga lansia, harus ke isolasi terpusat, seperti di Hotel Asrama Haji,” ujarnya.
Sebab, apabila terdapat keluarga yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan, juga diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri dirumah. Namun, Wali Kota Eri Cahyadi berpesan kepada warga lain di lingkungan itu agar bisa menjaga dan tidak melakukan mobilisasi di luar rumah.
Kalau hanya gejala ringan, terutama warga lansia, harus ke isolasi terpusat, seperti di Hotel Asrama Haji.
Untuk itu, kata Eri Cahyadi, camat dan lurah wajib memiliki data warga yang melakukan isolasi. ”Kasihan kalau menulari anggota keluarga jika isolasi mandiri di rumah. Jadi, saya siapkan alternatif, nanti camat dan lurah kalau ingin memindahkan warga ke isoter harus melakukan pendekatan persuasif kepada warganya,” ujarnya.
Terkait bed occupancy rate (BOR) di Kota Surabaya saat pemberlakuan PPKM Level 2, Eri Cahyadi mengaku bahwa saat ini BOR belum mencapai 20 persen. Sebab, tingkat BOR pada penerapan PPKM Level 2 ini bukan berdasarkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, melainkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit. Sekarang yang dirawat di rumah sakit ada 400 pasien, tetapi 350 pasien adalah yang bergejala ringan.
Baca juga :Lonjakan Kasus Covid-19 Membayangi Surabaya
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu kemudian memberikan pilihan kepada masyarakat yang memiliki gejala ringan yang tidak ingin dirawat di tempat isoter bisa melakukan isolasi mandiri di hotel dengan menggunakan biaya mandiri. Bagi warga dari ekonomi menengah ke atas dan khawatir berada di isoter bisa memanfaatkan hotel dengan biaya sendiri.
Setelah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (8/2/2022), terkait isoter bagi warga luar Kota Surabaya, ke depan warga luar ”Kota Pahlawan” ini bisa memanfaatkan isoter milik Pemerintah Provinsi Jatim yang berlokasi di Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) di Bangkalan. Sementara isoter di BPWS belum menerima pasien, seluruhnya ditampung di Hotel Asrama Haji, dan secara bertahap akan dialihkan ke isoter yang berlokasi di sekiutar jembatan Suramadu itu.
Lebih cepat
Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di swalayan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan toko kelontong. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Untuk apotek, dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, cuci pakaian, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Hal serupa wajib diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Surabaya Coba Terus Tekan Serangan Omicron
Tak terkecuali untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, ataupun area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan, juga mendapat izin buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00. ”Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00. Pengelola juga wajib menerapkan prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Tak hanya itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00. Namun, untuk anak usia dibawah 12 tahun, diperbolehkan masuk dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
”Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan perdagangan, dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop, dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Maka, terkait kapasitas maksimal yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Didampingi orangtua
Pengunjung usia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga :Surabaya Perketat Aktivitas Masyarakat
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto, untuk tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes. ”Satgas Kampung Tangguh di tingkat RT/RW terus memantau penerapan protokol kesehatan, termasuk menggencarkan razia,” ujarnya.
Bahkan terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, kata Eddy, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Syaratnya menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan lain hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen. Durasinya maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat.