Ringkus Tiga Tersangka, BNN Bali Sita Lebih dari 1 Kg Sabu
BNN Bali menyita 1.208,73 gram, atau 1,028 kilogram, sabu dari pengungkapan tiga kasus narkotika secara terpisah di kawasan Kota Denpasar sejak Desember 2021 sampai awal Februari 2022.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita 1.208,73 gram, atau 1,028 kilogram, sabu dari pengungkapan tiga kasus narkotika secara terpisah di kawasan Kota Denpasar sejak Desember 2021 sampai awal Februari 2022. Dengan penyitaan lebih dari 1,2 kilogram sabu itu, BNN Provinsi Bali mencegah sekitar 5.205 orang terjerumus penyalahgunaan narkotika.
Hasil pengungkapan tiga kasus narkotika itu dipaparkan Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (8/2/2022). Dalam jumpa pers itu, pihak BNN Provinsi Bali menghadirkan dua orang dari tiga tersangka yang ditangkap terkait dengan tiga kasus narkotika tersebut.
Sugianyar menerangkan, tiga orang ditangkap dalam pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika itu. Dengan menyita lebih dari 1 kg sabu dari tiga tersangka itu, menurut Sugianyar, BNN mencegah beredarnya narkotika itu disalahgunakan 5.205 orang.
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan, tiga kasus peredaran narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali itu merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan pemetaan bidang pemberantasan.
Menurut Agus, dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan lima orang, dengan disitanya 1,208 kg sabu itu, BNN Provinsi Bali dapat menyelamatkan sekitar 5.205 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Selebgram Ditangkap karena Narkotika di Bali
Adapun tiga kasus narkotika, diungkap BNN Provinsi Bali, masing-masing, penangkapan tersangka berinisial TR (20) alias Gebril yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika di Jalan Pulau Ayu, Kota Denpasar, pada 23 Desember 2021. Dari penangkapan TR alias Gebril, tim BNN Provinsi Bali menyita lima bungkus klip yang berisikan sabu dengan berat semuanya 39,45 gram.
Pengungkapan
Pengungkapan lain, yakni, 27 Januari 2022, tim BNN Provinsi Bali menyita 12 paket sabu dengan berat total 52,81 gram dalam penangkapan tersangka berinisial MD (39) alias Mio. MD alias Mio ditangkap ketika sedang membagi sabu menjadi paket siap edar. Mio juga diduga kurir yang dikendalikan jaringan dari Surabaya.
Baca juga : Kerja Sama Bea Cukai dan BNN Bali Ungkap Pengiriman Narkotika ke Bali
Sementara dalam pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (1/2), tim BNN Provinsi Bali menangkap tersangka berinisial RBC (31) alias Rocky di Jalan Pegangsaan Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan di badan tersangka dan sepeda motor yang dikendarai tersangka, tim BNN Provinsi Bali menyita satu bungkus plastik warna hitam yang berisi sabu seberat 947,83 gram bruto, atau berat bersih 936,47 gram.
Dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (8/2), Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Wayan Kariatmaja mengatakan, Pemprov Bali sudah menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Bali dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
Kariatmaja menyatakan, perihal penanganan narkotika di Bali sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang diimplementasikan melalui peraturan gubernur dan instruksi gubernur terkait dengan fasilitasi penyalahgunaan narkotika. '
”Mengacu perda ataupun pergub tersebut, Pemprov Bali menggandeng dan bekerja sama dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali,” ujarnya.