Pembatasan Aktivitas Digelar Serentak pada Natal dan Tahun Baru
Periode Natal dan Tahun Baru memiliki risiko terjadi peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, dipadati wisatawan saat libur akhir pekan, Minggu (21/11/2021). Mobilitas warga untuk berekreasi pada hari libur terlihat semakin meningkat, terutama di tempat-tempat umum.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penerapan serentak ini bertujuan menekan risiko lonjakan kasus Covid-19.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, PPKM level 3 yang diterapkan secara serentak untuk semua wilayah di Indonesia diharapkan bisa menekan aktivitas masyarakat.
”Periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19,” ujarnya.
Periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19.
Penerapan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Protokol kesehatan yang berlaku untuk PPKM level 3 ini setidaknya perlu diawasi secara ketat di tiga tempat, yakni gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta juga dilarang untuk melakukan cuti.
Pada periode tersebut, acara pernikahan dan sejenisnya juga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dalam PPKM level 3. Kegiatan seni budaya dan olahraga pun ditiadakan serta menutup semua alun-alun di setiap daerah.
Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi mengatakan, antisipasi terjadi lonjakan kasus pascalibur Natal dan Tahun Baru perlu disiapkan. Koordinasi antarwilayah harus diperkuat, termasuk untuk mempersiapkan sumber daya manusia serta fasilitas kesehatan lain, seperti obat, alat kesehatan, dan oksigen.
Tenaga kesehatan juga diharapkan tetap waspada akan kemungkinan terjadi lonjakan kasus. Standar penanganan Covid-19 perlu dipertahankan. Pemerintah pun diharapkan bisa terus memperkuat pengawasan untuk memastikan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan baik oleh masyarakat.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kebijakan pembatasan ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi juga untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia agar tetap berjalan positif.
Munculnya 49 kasus aktif Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, membuat pemda setempat langsung menaikkan status PPKM dari level 2 ke level 3. ”Ketentuan ini mulai berlaku Senin, 22 November 2021,” kata Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bulu.
Keputusan serupa dilakukan Pemerintah Kota Kupang yang segera melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait untuk menerapkan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru. ”Kemungkinan terburuk itu perlu dicegah dari awal sehingga kasus Covid-19 tidak meluas seperti periode sama akhir 2020 dan awal 2021,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, Pemkot Surabaya mewajibkan 10 persen dari total pegawai pemerintah, swasta, dan aparatur mengikuti tes usap PCR. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran 001.1/13997/336.7.2/2021 tentang antisipasi lonjakan Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.(TAN/BRO/ETA/KOR/FRN/VIO/NSA)