Kementerian Kesehatan menegaskan, pengembalian insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 hanya ditujukan bagi tenaga kesehatan yang mendapatkan pembayaran ganda pada bulan yang sama.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan meminta para tenaga kesehatan atau nakes yang menerima pembayaran ganda insentif penanganan Covid-19 untuk segera mengembalikan kelebihan dana tersebut. Evaluasi dan perbaikan pun terus dilakukan untuk mencegah terjadi kesalahan serupa.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengatakan, pembayaran ganda untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terjadi karena ada kesalahan teknis pada pendataan. Proses verifikasi dan perbaikan pun sedang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
”Pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kementerian Kesehatan. Artinya, kepada nakes yang mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Trisa menyebutkan, kesalahan pembayaran insentif ini hanya terjadi pada pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan. Sementara untuk pembayaran dari anggaran pemerintah daerah tidak ditemukan ada kesalahan.
Untuk sementara, ia menambahkan, belum ada sanksi bagi tenaga kesehatan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif. Namun, komunikasi lebih lanjut terus dilakukan kepada tenaga kesehatan.
Trisa tidak menyebutkan jumlah tenaga kesehatan yang menerima pembayaran ganda serta besar anggaran yang dikeluarkan terkait gengan pembayaran tersebut. Evaluasi masih dilakukan antara Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kementerian Kesehatan. Artinya, kepada nakes yang mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama.
Saat ini, menurut dia, upaya perbaikan terus dilakukan terkait dengan teknis pembayaran insentif nakes yang menangani Covid-19. Perubahan sistem pembayaran juga telah dirancang agar pembayaran insentif tenaga kesehatan bisa berjalan lebih akuntabel, transparan, dan cepat.
”Para nakes diharapkan tidak perlu khawatir. Hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini sesuai dengan regulasinya, yakni KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) Nomor 2439 Tahun 2021,” ucap Trisa.
Disiplin protokol kesehatan
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers mengatakan, masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan secara disiplin, termasuk kepada pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum. Meski aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dilonggarkan, kewaspadaan akan penularan Covid-19 harus terus ditingkatkan.
”Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa, seperti Inggris dan Rusia,” ucapnya.
Kepatuhan untuk menjaga jarak, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menggunakan masker tetap diperlukan sekalipun sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintah pun tetap menganjurkan untuk menggunakan masker ganda.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi, Tjandra Yoga Aditama mengatakan, situasi penularan Covid-19 yang mulai melandai membuat mobilitas masyarakat kembali meningkat. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan untuk mencegah ada penularan perlu diperketat. Ini termasuk pada mobilitas masyarakat yang menggunakan pesawat.
Menurut dia, penggunaan tes berbasis reaksi rantai polimerase(PCR) sudah tepat untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Tes tersebut merupakan gold standard dalam pemeriksaan karena memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.
Namun, hal ini tetap harus diiringi dengan pengawasan di bandara dan pesawat. Tidak sedikit penumpang yang tetap mengonsumsi makanan di dalam pesawat sambil bercakap-cakap. Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Selain itu, antrean di bandara cukup padat sehingga protokol untuk menjaga jarak tidak dipatuhi.
”Hal ini sebaiknya diperbaiki walaupun sedang antri. Maka, tetap harus berjarak setidaknya 1 meter antarpenumpang, baik depan-belakang maupun antarbarisan antrean kiri kanan,” kata Tjandra.