Antisipasi Episode Kritis, Syarat Perjalanan Diperketat
Pemerintah memperketat syarat perjalanan di dalam negeri meski situasi pandemi Covid-19 melandai. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan pada periode kritis saat libur akhir tahun.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan untuk berbagai moda transportasi. Aturan itu untuk mencegah penularan Covid-19 saat terjadi peningkatan jumlah pelaku perjalanan pada masa pandemi ini.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang didapat Reuters, harga obat antivirus Covid-19 bagi pasien bergejala ringan ditetapkan 10 dollar AS (sekitar Rp 140.000) per siklus terapi. Salah satu obat itu ialah molnupiravir buatan Merck & Co. Harga itu jauh lebih murah dibandingkan dengan 700 dollar AS (Rp 9,8 juta) per siklus terapi yang disetujui oleh Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam jumpa pers bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri bagi semua moda transportasi. Ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun Baru.
”SE Kementerian Perhubungan mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana serta calon penumpang semua moda transportasi terkait dengan perjalanan dalam negeri,” kata Adita.
Empat surat edaran itu terdiri dari SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub No 87/2021 untuk transportasi laut, SE Kemenhub No 88/2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub No 89/2021 untuk perkeretaapian. SE No 86/2021, No 87/2021, dan No 89/2021 mulai berlaku 21 Oktober 2021.
Wajib tes PCR
Khusus SE No 88/2021 untuk transportasi udara mulai berlaku 24 Oktober 2021. Menurut Adita, ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara bersiap serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.
Berdasarkan ketentuan yang baru, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (reaksi rantai polimerase) negatif diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini merupakan tindak lanjut SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, pengguna transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali yang divaksin lengkap hanya perlu menggunakan hasil tes cepat antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat hasil tes PCR negatif hanya untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama.
Pengetatan syarat perjalanan memakai pesawat dengan hasil tes PCR ini, menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita, karena tak ada lagi jarak antarpenumpang di pesawat. Anak di bawah 12 tahun pun diizinkan naik pesawat dan wajib ikut tes PCR. ”Penggunaan PCR dengan akurasi lebih tinggi daripada tes antigen,” ujarnya.
”Pemerintah membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian. Jika kondisi memburuk, dapat segera dilakukan pembatasan,” ujar Wiku.
Kini pemerintah melakukan survei seroprevalensi untuk mengetahui kadar antibodi di masyarakat akibat vaksinasi dan setelah infeksi. Data aplikasi Peduli Lindungi juga dianalisis untuk mengetahui efektivitas penapisan kesehatan di fasilitas publik.
Pemerintah membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian. Jika kondisi memburuk, dapat segera dilakukan pembatasan.
Epidemiolog di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, menuturkan, situasi Covid-19 di Indonesia stabil, tetapi ada risiko kenaikan kembali jika warga tidak melakukan protokol kesehatan, tes dan lacak turun, serta cakupan vaksinasi terbatas.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur, mengatakan, vaksinasi perlu didongkrak demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Kementerian Kesehatan, kasus di Indonesia, kemarin, bertambah 633 kasus, dan kasus aktif turun 782 orang. Adapun korban jiwa bertambah 43 orang. Angka kepositifan harian dengan tes PCR dan tes cepat molekuler 1,31 persen.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, temuan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah bertambah saat pembelajaran tatap muka (PTM) 13-21 Oktober 2021. Menurut Dinas Kesehatan Surakarta, hingga Kamis (21/10/2021), total kasus yang ditemukan lewat surveilans pembelajaran tatap muka berjumlah 68 kasus.
Kasus itu ditemukan dari delapan sekolah berbeda yang terdiri dari lima SD dan tiga SMP. Jumlah temuan itu sudah lebih banyak dibandingkan dengan laporan awal yang disampaikan, yakni 47 kasus dari lima SD.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih menjelaskan, surveilans merupakan langkah aktif yang ditempuh untuk mengetahui kondisi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Lewat cara itu, kasus yang ada bisa dideteksi lebih awal sehingga bisa diantisipasi agar penularan tidak meluas. (STEFANUS OSA TRIYATNA/AHMAD ARIF/MAWAR KUSUMA/PASCAL S BIN SALJU/NINO CITRA ANUGRAHANTO)