Badan POM Akan Dampingi Usaha Kecil Urus Izin Edar
Pangan olahan produk dari usaha kecil dengan masa kedaluwarsa di bawah tujuh hari tidak perlu mengantongi izin edar.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan akan mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang hendak mengurus izin edar produk pangan, khususnya makanan beku. Ini untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Hal tersebut merupakan respons terhadap polemik makanan beku yang dijual dan diedarkan pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Sejumlah pelaku UMKM berinovasi dengan mengonversi dagangan menjadi makanan siap masak atau makanan beku. Hal itu disebabkan restoran dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi saat pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini berbuntut panjang. Beberapa waktu lalu, warganet ramai membicarakan para pelaku UMKM yang terancam dikenai denda. Alasannya karena mereka mengedarkan makanan tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Produk yang masa kedaluwarsanya maksimal tujuh hari tidak perlu izin edar, tapi produknya harus konsisten dan kondisi penyimpanan sesuai ketetapan.
Kepala Badan POM Penny K Lukito, Selasa (19/10/2021), mengatakan, pangan olahan yang masa simpan atau kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari tidak butuh izin edar BPOM. Namun, produsen tetap wajib mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label kemasan.
Sementara itu, pangan olahan yang wajib memiliki izin edar ialah pangan yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari. Pangan olahan yang diproduksi secara massal dan diedarkan melalui distributor formal juga harus mengantongi izin edar Badan POM.
”Pihak berwenang yang akan menindak jika suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada,” ucap Penny pada pertemuan daring dalam rangka Hari Pangan Dunia 2021.
Edukasi tentang izin edar, nutrisi, hingga keamanan pangan akan terus disampaikan kepada publik, terutama pelaku UMKM. Sosialisasi tentang sertifikasi cara memproduksi pangan olahan yang baik juga akan dilakukan.
Badan POM juga akan mendampingi pelaku UMKM yang ingin mengurus izin edar. Informasi tentang izin edar dapat diakses publik lewat Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM.
”Badan POM siap melakukan pendampingan. Kami juga terbuka dengan pihak mana pun untuk membuka forum-forum pendampingan,” kata Penny.
Pembinaan
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar seharusnya dibina, bukan ditindak. Hal ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil dengan mengedepankan pembinaan.
Pembinaan bagi pelaku usaha juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
”Kami akan membantu Badan POM melakukan sosialisasi kepada UMKM tentang apa yang harus dilakukan ke frozen food (makanan beku). Produk yang masa kedaluwarsanya maksimal tujuh hari tidak perlu izin edar, tapi produknya harus konsisten dan kondisi penyimpanan sesuai ketetapan,” kata Adhi.
Ia mengimbau pelaku UMKM segera mendaftarkan diri agar mendapat izin edar Badan POM. Adhi menambahkan, Badan POM kini melakukan percepatan registrasi izin edar. Pelaku UMKM juga dapat bergabung dengan Gapmmi untuk berkonsultasi dan mengakses bimbingan.
”Saya harap ke depan pelaku usaha benar-benar mengikuti peraturan supaya tidak ada pelanggaran. Ini penting,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengundang sejumlah pelaku UMKM di wilayah Jakarta Barat untuk diedukasi. Materi yang disampaikan antara lain soal peraturan dan perizinan UMKM. Sedikitnya 25 pelaku UMKM hadir.
”Kami edukasi pelaku UMKM guna mendorong program pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo melalui keterangan tertulis di akun Instagram Polres Jakarta Barat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono, ini merupakan upaya melindungi hak konsumen. Pangan olahan yang beredar mesti dipastikan aman dan layak sebelum dikonsumsi.