logo Kompas.id
KesehatanIndonesia Diminta Ikuti...
Iklan

Indonesia Diminta Ikuti Pedoman Baru WHO soal Kualitas Udara

Pedoman baru dari WHO akan ambang batas sejumlah partikel polutan di udara agar segera diikuti Indonesia. Ini selaras dengan momen perbaikan kualitas udara seperti diperintahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Oleh
Ahmad Arif
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6ea5_7_lMzt4dkq6YBLyCWJQKtU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F67820e34-2234-4a13-a40f-9e789628dbb2_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Kondisi udara di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (4/6/2021). Polusi udara di ibu kota Jakarta hingga kini masih tinggi dan beberapa kali melebihi baku mutu nasional.

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memperbarui pedoman kualitas udara setelah ditemukan bukti-bukti baru tentang dampak buruk polusi ini terhadap kesehatan dan kematian dini 7 juta orang per tahun. Pedoman baru ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki standar baku kualitas udara, terutama setelah dimenangkannya gugatan publik terkait polusi udara di Jakarta.

Pedoman Kualitas Udara Global (Air Quality Guidelines/AQGs) WHO ini merevisi pedoman tahun 2005. Dalam pedoman ini, tingkat polutan udara utama yang beberapa di antaranya juga berkontribusi terhadap perubahan iklim dikurangi secara signifikan untuk melindungi kesehatan populasi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000