Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien Belum Optimal
Keselamatan pasien merupakan hal penting dalam sistem pelayanan kesehatan di masyarakat. Prinsip ini harus diterapkan dengan optimal, demi terjaminnya keamanan pasien.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Prinsip keselamatan pasien rumah sakit dinilai masih belum optimal diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Padahal, hal ini amat penting untuk menjamin keamanan dari sistem pelayanan yang diberikan.
Ketua Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) Nico A Lumenta K Nefro menyampaikan, pelayanan kesehatan yang tidak aman menjadi salah satu dari 10 penyebab utama kematian dan kecacatan di dunia. Insiden ini seharusnya bisa dicegah apabila prinsip keselamatan pasien diterapkan dengan baik.
”Keselamatan pasien itu tidak hanya untuk pasien, melainkan seluruh insan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik. Tujuannya untuk mengurangi semaksimal mungkin bahaya dari pelayanan yang tidak aman,” katanya dalam acara peluncuran buku Patient Safety: Harga Mati! Apresiasi dan Tantangan bagi RS Indonesia yang diikuti secara virtual di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Nico menuturkan, prinsip keselamatan pasien sudah dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2004. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Dalam aturan itu disebutkan, keselamatan pasien merupakan sistem yang membuat perawatan pada pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko akibat kesalahan dari pelayanan.
Kesalahan medis
Kondisi saat ini, insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah masih tinggi. Kesalahan yang kerap terjadi ialah terjadinya kesalahan medis. Hal ini sering dikaitkan dengan kesalahan dari manusia (human error). Itu bisa karena faktor ketidakmampuan dari sumber daya manusia yang bertugas, kurangnya pendidikan serta pengalaman, tulisan tangan yang tidak terbaca dalam laporan, kendala bahasa, ataupun faktor kelelahan.
Keselamatan pasien itu tidak hanya untuk pasien, melainkan juga seluruh insan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Tujuannya untuk mengurangi semaksimal mungkin bahaya dari pelayanan yang tidak aman.
Nico menyampaikan, kesalahan medis ini bisa menyebabkan ada kesalahan dalam pengobatan, kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Namun, kesalahan tersebut juga bisa dipengaruhi usia pasien yang rentan, tingkat keparahan dari pasien, serta adanya prosedur baru dalam perawatan.
”Memang sejauh ini penerapan patient safety (keselamatan pasien) di Indonesia masih menemui banyak kendala. Budaya keselamatan pasien masih perlu ditingkatkan. Karena itu, sosialisasi perlu dijalankan agar penerapan keselamatan pasien bisa semakin paripurna,” tuturnya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto berpendapat, persoalan keselamatan pasien tidak hanya perlu diketahui oleh kalangan profesional kesehatan, tetapi juga masyarakat umum. Dengan demikian, pengawasan pun bisa lebih baik.
Di masa pandemi, tantangan dalam penerapan keselamatan pasien semakin besar. Berbagai kondisi yang tidak terduga bisa terjadi sehingga pelayanan menjadi tidak optimal. Namun, seluruh pihak harus tetap berupaya menerapkan prinsip keselamatan pasien.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/2017 tentang Keselamatan Pasien, terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien. Itu meliputi membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien, memimpin dan mendukung staf, mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko, mengembangkan sistem pelaporan, serta melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Langkah lainnya, belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien serta mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, prinsip keselamatan pasien sebaiknya tidak terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan. Pandemi Covid-19 telah menunjukkan keselamatan pasien juga penting diterapkan dalam perawatan di rumah sakit darurat ataupun rumah sakit lapangan.
”Kita perlu pikirkan bersama terkait dengan standar keselamatan pasien di rumah sakit lapangan dan rumah sakit darurat di tengah situasi luar biasa seperti pandemi. Harapannya, ketika pandemi kembali terjadi, bangsa kita lebih siap,” tuturnya.