Batasi Pergerakan Warga, Semua Kendaraan Dihentikan dan Diperiksa di Pintu Kota Kupang
Semua kendaraan yang masuk ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihentikan. Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, suhu tubuh penumpang, dan penerapan protokol kesehatan.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghentikan semua kendaraan di pintu masuk kota tersebut mulai Jumat (30/7/2021) pagi. Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan serta penerapan protokol kesehatan bagi penumpang. Operasi itu akan berlangsung tiga hari ke depan.
Petugas gabungan dimaksud terdiri dari dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, kepolisian, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, polisi militer, dan dinas kesehatan. Lokasi pemeriksaan itu berada di Bimoku, perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Menurut pantauan Kompas, satu per satu kendaraan yang masuk dihentikan petugas. Petugas dinas kesehatan meminta penumpang turun dari kendaraan dan memeriksa suhu tubuh mereka, sedangkan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Penumpang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi peringatan, sementara kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat langsung ditilang. Sopir diminta memarkir kendaraan, sedangkan penumpang mencari kendaraan lain.
”Ini berbeda dengan operasi hari-hari sebelumnya yang sebatas diawasi. Kali ini, semua kendaraan yang masuk ke Kota Kupang dihentikan, kemudian diperiksa dengan ketat. Ini berlangsung selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere yang memimpin operasi pemeriksaan itu.
Operasi itu untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang dimulai pada 26 Juli dan akan berakhir 2 Agustus. PPKM bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kini semakin mengkhawatirkan.
Ini berbeda dengan operasi hari-hari sebelumnya yang sebatas diawasi. Kali ini semua kendaraan yang masuk ke Kota Kupang dihentikan, kemudian diperiksa dengan ketat.
Titik operasi tersebut menghubungkan Kota Kupang dengan lima kabupaten di Pulau Timor, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, dan Belu. Setiap jam, rata-rata 500 kendaraan keluar dan masuk ke Kota Kupang melalui titik itu.
Dalam operasi itu, petugas tidak memeriksa surat kesehatan berupa bukti hasil tes negatif Covid-19. Petugas hanya memastikan penggunaan masker secara benar serta jumlah penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas angkutan.
Keberatan
Sejumlah sopir bus keberatan dengan pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen. Menurut mereka, selama pandemi, jumlah penumpang berkurang dratis hingga di bawah 30 penumpang. Banyak bus merugi sehingga tidak lagi beroperasi.
”Penumpang agak banyak saat akhir pekan sebab pegawai pulang kampung. Tapi, kalau dibatasi lagi, berarti nasib kami semakin terpuruk,” kata Michael Kase, sopir bus jurusan Kota Kupang-Kafe, Timor Tengah Utara.
Sebelum pandemi Covid-19, ia bisa meraup penghasilan paling sedikit Rp 1 juta per hari, tetapi kini maksimal Rp 300.000 per hari.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, PPKM itu akan dievaluasi. Ia meminta masyarakat bersabar mengikuti pengetatan ini. Masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. ”Kita bersabar demi kebaikan kita semua. Kalau kita tidak patuh, pengetatan akan terus diperpanjang,” katanya.
Hingga Kamis, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang mencapai 10.397 kasus dengan 2.321 orang masih dirawat. Adapun jumlah pasien yang meninggal 295 orang. Keterisian tempat tidur di rumah sakit mencapai 80 persen, sementara jumlah warga yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 2.293 orang.