Laju penularan Covid-19 makin tak terbendung hingga jumlah kasus saat ini telah menembus 2 juta orang. Karena itu, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, terutama di daerah zona merah.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia melebihi dua juta orang dan penambahan kasus harian pada Senin (21/6/2021) mencapai rekor tertinggi sejak awal pandemi, yaitu 14.536 kasus. Terkait hal itu, pemerintah memperkuat atau memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM dalam dua pekan ke depan, pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Rekor penambahan kasus harian pada Senin itu terjadi saat rasio tes positif dengan reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) 41,1 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata rasio tes positif dalam sepekan, yaitu 37,39 persen. Lonjakan kasus ini menyebabkan fasilitas kesehatan di sejumlah daerah tak mampu menampung pasien.
Seusai rapat terbatas secara virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa ketentuan dalam penguatan PPKM ini akan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga ”Penebalan” PPKM Mikro Berlangsung Dua Pekan
Instruksi itu perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Menurut dia, gubernur di provinsi yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 telah rapat dan mendapat penjelasan ihwal cakupan penguatan PPKM mikro.
Perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan sistem kerja dari rumah 75 persen bagi zona merah dan 50 persen di zona nonmerah. ”Penerapan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran ditujukan agar tidak ada orang melakukan perjalanan ke daerah lain,” kata Airlangga.
Penerapan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran ditujukan agar tidak ada orang melakukan perjalanan ke daerah lain.
Kegiatan belajar-mengajar di zona merah kembali daring. Kegiatan ibadah untuk zona merah, sesuai surat edaran Menteri Agama, juga ditiadakan sampai situasi aman. ”Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban dan pembagian,” ucapnya.
Sektor esensial, seperti layanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar swalayan dan apotek, bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar dibatasi sampai pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pemerintah juga kembali menutup kegiatan di arena publik, seperti tempat wisata, hajatan, dan seminar, di zona merah. Untuk zona lain diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk kegiatan kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang dan tidak makan di tempat.
Karantina wilayah
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban mengatakan, Indonesia butuh karantina wilayah selama 14 hari dengan pengawasan ketat. Pada saat bersamaan dilakukan edukasi masif kepada warga untuk menjalankan protokol kesehatan. ”Tutup dulu restoran dengan makan di tempat dan tempat hiburan,” ujarnya.
Selain itu, rumah sakit wajib menambah tempat tidur untuk pasien Covid-19, tenaga kesehatan, alat pelindung diri, oksigen, dan stok obat dilengkapi, khususnya remdesivir. Setelah pengetatan mobilitas, tes dan lacak harus ditingkatkan dengan tes PCR 100.000 per hari. Tes PCR nasional baru sekitar 30.000 per hari. ”Penelusuran kontak harus ditingkatkan,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan peningkatan kluster keluarga. Penyekatan dibantu TNI dan Polri harus dilakukan hingga level RT jika ada lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19. Pasien yang diutamakan dibawa ke rumah sakit ialah yang bergejala, komorbid, dan saturasi oksigen di bawah 95 persen.
Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah menekan tombol bahaya Covid-19.
Saat ini di 87 kabupaten dan kota di 29 provinsi, tingkat keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit lebih dari 70 persen. Bahkan, empat hari terakhir, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Bendan di Kota Pekalongan melebihi kapasitas. Pihak RS menutup sementara layanan mulai Senin (21/6) lantaran tak sanggup lagi menerima pasien baru Covid-19.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X batal menerapkan karantina wilayah di provinsi itu karena tidak punya anggaran untuk menanggung biaya hidup masyarakat selama karantina. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar, tetapi tidak punya anggaran untuk memenuhi kebutuhan logistik warga. (WKM/AIK/HRS/TAM/XTI/NIK/ETA/BRO/DIA/IKI/DIT/DKA/HLN/GIO)