Insentif Tenaga Kesehatan Tak Kunjung Cair, Kemenkes: Sedang Proses
Sejumlah tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir. Di Jakarta, mereka belum menerima insentif sejak Desember 2020. Di Jawa Barat, ada nakes yang mengaku belum dibayar insentifnya sejak Agustus 2020. Kementerian Kesehatan menyatakan, keterlambatan insentif sudah mulai dicairkan sejak 12 April 2021.
Perawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta, Yohana Mery (50), Rabu (14/4/2021), menyatakan, insentif belum dibayar sejak Desember 2020. Tidak hanya nakes aparatus sipil negara (ASN), keterlambatan insentif juga dialami oleh nakes sukarelawan yang bekerja di rumah sakit itu. ”Belum cair sejak Desember 2020. Sampai sekarang belum tahu kapan cairnya,” ujar kepala ruang isolasi ini.
Nakes sukarelawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Santi, juga belum menerima insentif sejak Desember 2020. Menurut dia, nakes ASN di rumah sakit itu pun belum menerima insentif dalam periode yang sama.
Santi menjadi nakes sukarelawan sejak Juli 2020 dan bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta. Per November 2020, dia pindah tugas ke RSPAD Gatot Soebroto. Dia berharap, insentif segera cair.
Sementara itu, dua nakes sukarelawan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet turut mengalami keterlambatan pencairan insentif. Beberapa kali, mereka diminta mengisi data personal untuk syarat pencairan. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan jadwal pencairan insentif.
Hal yang sama juga dialami nakes di Jawa Barat. Melati (30), bukan nama sebenarnya, perawat ASN di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19, terakhir menerima insentif pada Desember 2020. Saat itu, pemerintah membayarkan insentif untuk Juni 2020 dan Juli 2020.
Jadi, dia dan rekan lainnya belum menerima insentif untuk bulan Agustus 2020 hingga Maret 2021. Padahal, manajemen rumah sakit sudah mengusulkan daftar penerima insentif periode Agustus 2020-Desember 2020. Namun, hingga kini belum ada kabar pencairan. ”Salam dari kami nakes yang insentifnya sejak Agustus 2020 belum cair,” ujar nakes ASN ini.
Terkait kasus di Jawa Barat, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri meminta untuk menanyakan langsung ke pemerintah setempat. Sebab, dana untuk pembayaran insentif di rentang 2020 berasal dari anggaran operasional kesehatan yang uangnya sudah ditransfer ke daerah sejak 4 Juli tahun lalu.
Khusus insentif yang tertunggak di Desember 2020, dia melanjutkan, semestinya sudah diterima sebagian nakes. Ini karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan audit terhadap sebagian data insentif yang masuk dalam tunggakan tahun 2020 itu.
Sementara itu, insentif Januari-Maret sudah mulai dicairkan sejak 12 April lalu. Jika ada nakes yang belum menerima, ”Berarti perlu bertanya kepada manajemen rumah sakit tempat bekerja apakah sudah membuat usulan (penerima insentif 20201),” katanya.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, usulan penerima insentif disampaikan oleh fasilitas kesehatan (faskes). Semakin cepat usulan disampaikan, semakin cepat pula pencairan insentif.