Badan POM Memperoleh Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
Sertifikasi profesi akan mulai diberikan untuk tenaga pengawas makanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapatkan lisensi sebagai lembaga sertifkasi pengawas obat dan makanan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dengan adanya lisensi ini, sertifikasi profesi akan mulai diberikan untuk tenaga pengawas obat dan makanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
”Lisensi ini penting sekali bagi Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) karena merupakan tanggung jawab besar untuk membangun sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Itu tentu juga perlu melibatkan banyak pihak, tidak hanya dari jajaran Badan POM,” ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Setelah sertifikasi pengawas makanan, Badan POM akan terus mengembangkan pemberian sertifikasi untuk tenaga pengawas obat tradisional, pengawas kefarmasian, suplementasi, serta kosmetik. Selain itu, sertifikasi akan diberikan pada jabatan fungsional pengawas obat dan makanan di luar jajaran Badan POM yang berada di seluruh Indonesia.
”Jadi, tenaga pengawas tidak hanya dari Badan POM, tetapi ada jabatan fungsional yang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tidak mungkin Badan POM melakukan semua pengawasan di semua daerah sampai tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Karena itu, kita perlu mengembangkan profesi pengawas obat dan makanan di daerah yang tetap didampingi Badan POM,” tutur Penny.
Sertifikasi tenaga pengawas obat dan makanan merupakan upaya Badan POM untuk meningkatkan pengawasan melalui perkuatan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, serta tenaga profesional dan petugas dari lembaga/instansi lain yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan obat dan makanan. Sertifikasi ini juga penting dilakukan karena cakupan pengawasan obat dan makanan di Indonesia amat luas dengan tantangan makin kompleks.
Lisensi ini penting sekali bagi Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) karena merupakan tanggung jawab besar untuk membangun sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Terkait dengan pengawasan obat dan makanan, Penny menambahkan, batas pengawasan tetap ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk produk makanan yang memiliki ketahanan kurang dari tujuh hari, misalnya, pengawasan cukup dilakukan pemerintah daerah. Badan POM hanya membina dan mengadakan pelatihan kompetensi tenaga pengawas sebagai jabatan fungsional pengawas obat dan makanan.
Dengan diterbitkannya Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Badan POM juga akan membuka Tempat Uji Kompetensi (TUK) secara bertahap di tingkat Balai Besar POM/ Balai POM/ Loka POM yang berada di seluruh Indonesia. TUK tersebut akan dilengkapi dengan tenaga asesor kompetensi yang tersertifikasi secara nasional.