Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk tahun anggaran 2021 tidak mengalami perubahan. Anggaran itu telah disalurkan ke daerah.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan besaran insentif yang diterima petugas kesehatan yang menangani Covid-19 tidak berubah pada 2021. Adapun anggaran untuk insentif tenaga kesehatan pada 2021 diklaim sudah disalurkan ke daerah hampir 100 persen dengan total nilai Rp 4,17 triliun.
”Kami tegaskan di tahun 2021 bahwa insentif bagi tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/2/2021).
Kami tegaskan di tahun 2021 bahwa insentif bagi tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020.
Besaran insentif itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Bagi dokter spesialis, insentif yang diberikan sebesar Rp 15 juta per orang per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penyaluran untuk insentif tenaga kesehatan hampir 100 persen. Seluruh anggaran tersebut sudah disalurkan melalui kas daerah.
”Dari nilai totalnya ada sekitar Rp 4,17 triliun dan realisasi yang dilakukan pemerintah daerah yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan itu sudah sekitar 72 persen. Jadi ada sekitar Rp 3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya masih ada di anggaran kas daerah,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, pemerintah serius menyikapi jerih payah yang sudah dilakukan tenaga kesahtan dalam menangani pasien Covid-19. Insentif merupakan salah satu bentuk penghargaan yang bisa diberikan bagi tenaga kesehatan.
”Jika ada keterlambatan dalam pencairan, akan terus diperbaiki. Kami harap di tahun 2021 tidak ada lagi keluhan terhadap pencairan yang terhambat. Untuk penyerapan anggarannya juga terus kami upayakan,” tuturnya.
Askolani mengatakan, anggaran alokasi untuk Covid-19 direncanakan akan ditambahkan. Pada 2020, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 169 triliun. Jumlahnya akan meningkat signifikan pada 2021 menjadi Rp 254 triliun.
Dalam anggaran itu, termasuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, serta obat-obatan. Selain itu, dianggarkan pula untuk biaya isolasi, biaya pelacakan dan penanganan, serta pengadaan alat kesehatan.
”Kami yakin kita melihat secara komprehensif dalam jangka pendek dan menengah untuk bisa menyelesaikan dampak daripada Covid-19 di Indonesia yang kita hadapi saat ini,” kata Askolani.