Pastikan Pembatasan Skala Mikro Lebih Substantif
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dinilai bisa efektif menekan laju penularan Covid-19. Hal itu mesti dibarengi dengan peningkatan jumlah tes, pelacakan, dan penanganan kasus.
- JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro diharapkan lebih substantif agar efektif mengendalikan penularan Covid-19. Prinsip untuk mengurangi mobilitas serta mencegah kerumunan perlu dipertegas dengan memastikan pemeriksaan, pelacakan, dan isolasi diterapkan dengan optimal.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Ede Surya Dharmawann menyampaikan, pembatasan sosial dengan pendekatan mikro bisa efektif menekan laju penularan apabila fungsi pelacakan, pemeriksaan, dan isolasi terimplementasi secara substantif. Pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini berjalan tidak optimal karena tidak diterapkan sampai di tingkat akar rumput, yakni RT dan RW.
”Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memetakan wilayah kelurahan atau desa yang masuk dalam zona merah dengan tingkat penularan yang tinggi. Setelah itu, pastikan semua kasus yang ada terlacak sehingga bisa segera diisolasi sampai akhirnya kasus terakhir bisa ditemukan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: PPKM Diterapkan Berskala Mikro
Menurut Ede, keberhasilan dalam pembatasan skala mikro sangat bergantung pada kemampuan deteksi dan pemeriksaan kasus yang ada di suatu wilayah. Dengan menemukan kasus, kemudian dilanjutkan dengan isolasi yang ketat, penularan di masyarakat bisa dihentikan. Bahkan, jika diperlukan, karantina wilayah atau lockdown di tingkat mikro dapat dilakukan.
Selain itu, upaya untuk mencegah ada kasus impor yang berasal dari luar wilayah perlu diperhatikan. Karena itu, karantina wilayah dengan menekan mobilitas warga menjadi sangat penting. Upaya 5M, terutama untuk membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan, harus dipastikan berjalan. Pengawasan pun perlu lebih masif.
Dalam konferensi pers, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, rapat internal serta sosialisasi penerapan pembatasan sosial masyarakat skala mikro sudah dilakukan bersama dengan semua kepala desa ataupun kelurahan di tingkat nasional. Sebagai langkah awal, setiap kepala desa perlu membentuk dan menguatkan posko desa/kelurahan tanggap Covid-19.
Posko ini perlu dibentuk dalam struktur sederhana dengan kepala desa/lurah sebagai ketua yang dijalankan sesuai dengan kearifan lokal setiap daerah. Ini dimaksudkan agar mutu penanganan Covid-19 bisa ditingkatkan melalui pendekatan karakteristik daerah.
Wiku menuturkan, posko tanggap Covid-19 memilki empat fungsi utama, yakni mendorong perubahan perilaku masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat terkait dengan penanganan Covid-19, menjadi pusat kendali informasi, serta memperkuat pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) di desa/kelurahan.
”Satgas Covid-19 di pusat akan memimpin koordinasi rutin semua posko secara nasional bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait dalam upaya pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan program ini. Harapannya, daerah akan lebih mampu mengendalikan kasus Covid-19,” ungkapnya.
Pada 3 Februari 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 11.984 orang dengan 189 kematian. Sementara kasus aktif meningkat 2.660 kasus sehingga total kasus yang masih dirawat saat ini 175.236 orang.
Vaksinasi massal
Sementara itu, terkait dengan program vaksinasi Covid-19, jumlah petugas kesehatan yang sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama sebanyak 646.026 orang dan yang mendapatkan vaksinasi tahap kedua atau vaksinasi lengkap 71.621 orang. Total sasaran vaksinasi untuk petugas kesehatan 1.534.937 orang.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menuturkan, vaksinasi massal untuk petugas kesehatan telah berjalan di sejumlah daerah agar proses vaksinasi bisa dipercepat. Setidaknya ada delapan kota yang melaksanakan vaksinasi massal, yakni DKI Jakarta, Surabaya, DI Yogyakarta, Makassar, Semarang, Bandung, Denpasar, dan Manado.
Baca juga: Percepat Vaksinasi Massal
Selain vaksinasi untuk petugas kesehatan, Nadia menuturkan, persiapan proses vaksinasi untuk petugas pelayanan publik juga sudah mulai dilakukan. Diperkirakan ada sekitar 17,4 juta petugas yang menjadi sasaran vaksinasi tersebut. Pelaksanaan vaksinasi ini, menurut rencana, dilakukan mulai Maret 2021.
”Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait masih dilakukan, terutama untuk pendataan sasaran petugas pelayanan publik yang akan divaksinasi. Petugas yang dimaksud, antara lain, adalah TNI, Polri, dan ASN. Jumlah ini akan disesuaikan dengan jumlah vaksin yang sekarang tersedia,” katanya.