Pemerintah Mulai Integrasikan Data Penerima Vaksin Covid-19
Pemerintah mulai mempersiapkan data calon penerima vaksinasi Covid-19 pada tahap selanjutnya. Persiapan pendataan ini diperlukan agar vaksinasi bagi target 181 juta penerima bisa berjalan cepat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan berencana mengintegrasikan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum untuk memetakan target penerima vaksinasi tahap selanjutnya. Meskipun begitu, validasi dari pendataan ini perlu lebih diperhatikan karena sampai saat ini data dari BPJS Kesehatan belum sempurna.
Menurut rencana, pemerintah menargetkan sebanyak 181 juta penduduk di Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19. Itu dilakukan agar kekebalan komunitas (herd immunity) bisa terbentuk dari pemberian vaksinasi. Saat ini, sebanyak 1,4 juta petugas kesehatan sudah mulai menerima vaksin secara bertahap.
Juru bicara untuk vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pendataan untuk penerima vaksinasi tahap selanjutnya sudah mulai dilakukan. Setelah petugas kesehatan, target penerima vaksinasi selanjutnya adalah petugas pelayanan publik, para lansia, masyarakat rentan, dan masyarakat lainnya.
”Pendataan penerima vaksinasi akan didapatkan dari gabungan data milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan data dari dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) juga, nanti, terkait data kesehatan dari BPJS Kesehatan,” ujar Siti Nadia Tarmizi yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan.
Nadia menambahakan, data tersebut nantinya juga akan diintegrasikan melalui sistem primary health care miliki BPJS Kesehatan. Diharapkan, pendataan ini bisa memudahkan pemetaan dari target penerima vaksin.
Ketua Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany berpendapat, integrasi data milik KPU dan BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menentukan sasaran penerima vaksin. Namun, itu harus dipastikan sudah divalidasi terlebih dahulu.
Hal itu karena tidak semua masyarakat di Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setidaknya, masih ada sekitar 40 juta penduduk yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Jangan sampai karena persoalan data ini, hak masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi menjadi terkendala, termasuk pada masyarakat tidak mampu.
”Data dari BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk melihat profil dari target penerima vaksin. Misalnya, usia, jenis kelamin, tempat tinggal, fasilitas kesehatan yang terdaftar, serta riwayat penyakit. Ini diperlukan untuk menentukan apakan target penerima vaksinasi ini sesuai dengan kriteria yang telah diatur,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, pembersihan data (data cleansing) dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dimiliki BPJS Kesehatan juga harus segera diselesaikan. Data ini terutama pada peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), masih ada sekitar 27 juta data yang bermasalah, seperti peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, peserta yang sudah meninggal, tetapi masih terdaftar, ataupun perserta tanpa NIK. Data ini terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
”Jangan sampai karena persoalan data ini, hak masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi menjadi terkendala, termasuk masyarakat yang tidak mampu,” ucap Timboel.