logo Kompas.id
KesehatanProtokol Kesehatan Tetap Wajib...
Iklan

Protokol Kesehatan Tetap Wajib Setelah Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 secara massal mulai dilakukan di sejumlah daerah, Kamis (14/1/2021). Meski sudah mendapat imunisasi, masyarakat diminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/roLVc2iRhvYd2jRJ19_ckjpnRr8=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210114WEN6_1610602183.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang telah divaksin di Puskemas Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Sekalipun sudah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi.

JAKARTA, KOMPAS — Kekebalan tubuh yang terbentuk dari pemberian vaksin membutuhkan waktu dan proses. Karena itu, protokol kesehatan tetap harus dilakukan untuk mencegah penularan infeksi dari virus penyebab Covid-19.

Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (FKUI/RSCM), Iris Rengganis, yang juga Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia menyampaikan, vaksinasi tidak dapat melindungi seseorang sampai 100 persen dari penularan penyakit infeksi, termasuk Covid-19. Antibodi atau kekebalan tubuh yang terbentuk dari vaksinasi pun membutuhkan waktu setidaknya 14 hari dari suntikan kedua diberikan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000