Perhatikan Syarat Kesehatan Sebelum Divaksin Covid-19
Sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum vaksin Covid-19 diberikan kepada penerima vaksin. Hal itu bertujuan menghindari efek samping vaksin tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Secara bertahap, vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan ke seluruh tenaga kesehatan setelah suntikan pertama vaskin buatan Sinovac, China, itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021). Meski begitu, sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum vaksin diberikan kepada penerima vaksin.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan, pada prinsipnya vaksinasi diberikan untuk melindungi orang yang sehat dari suatu penyakit. Untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, kriteria penerima vaksin pun harus dalam keadaan sehat dengan rentang usia 18-59 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan kriteria penerima vaksin dalam uji klinis yang dilakukan.
”Vaksin Sinovac tidak bisa diberikan kepada orang yang memiliki komorbid (penyakit penyerta). Namun, itu ada pengecualian. Jika komorbidnya terkontrol, bisa diberikan. Misalnya, kepada orang dengan hipertensi. Jika ketika akan divaksin tekanan darahnya masih di angka 140/90, masih bisa diberikan,” tuturnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Vaksin Sinovac tidak bisa diberikan kepada orang yang memiliki komorbid (penyakit penyerta). Namun, itu ada pengecualian. Jika komorbidnya terkontrol, bisa diberikan.
Karena itu, sebelum melakukan vaksinasi, sejumlah pemeriksaan dasar perlu dilakukan. Itu, antara lain, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah. Apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius serta memiliki tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi harus ditunda dan tidak bisa diberikan.
Selain itu, dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, terdapat kriteria lain yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksin. Itu meliputi, antara lain, penerima vaksin tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19, tidak sedang hamil dan menyusui, tidak mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas, serta tidak memiliki riwayat alergi berat.
Vaksin juga tidak bisa diberikan kepada orang dengan penyakit jantung, memiliki penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid karena autoimun, serta penyakit kanker.
Butuh waktu
”Orang dengan penyakit autoimun tidak bisa diberikan vaksin karena bisa saja antibodi yang terbentuk dari vaksin justru bisa menyerang tubuhnya sendiri. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa antibodi yang timbul dari pemberian vaksin membutuhkan waktu sehingga protokol kesehatan tetap menjadi kunci untuk mencegah penularan Covid-19,” tutur Erlina.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, sosialisasi mengenai program vaksinasi Covid-19 sudah disampaikan secara luas melalui saluran informasi resmi milik pemerintah dan media massa. Ini dilakukan agar pemahaman masyarakat terkait vaksin bisa lebih baik.
Ia menuturkan, program vaksinasi di Indonesia akan dilakukan dengan pemberian kepada kelompok prioritas yang dinilai paling rentan terpapar Covid-19. Untuk tahap pertama, vaksinasi akan dilakukan kepada petugas kesehatan, pelayanan publik, serta lansia.
”Jika melihat angka efikasi 65,3 persen dari hasil dari uji klinis, harapannya herd immunity (kekebalan komunitas) bisa tercapai. Sementara efektivitas vaksin ini akan diketahui setelah dilakukan pemantauan efek perlindungannya kepada masyarakat yang sudah divaksinasi,” kata Wiku.