Saat berbelanja produk makanan dan kosmetik menjelang akhir tahun ini, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati. Badan POM masih menemukan sejumlah produk pangan kedaluwarsa dalam pengawasannya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diimbau lebih waspada pada pangan kedaluwarsa pada akhir tahun ini. Berdasarkan temuan Badan Pangan Obat dan Makanan, pangan kedaluwarsa atau jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan dalam pengawasan jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam intensifikasi pengawasan tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan berupa importir, distributor, grosir, dan ritel. Dari pengawasan itu ditemukan 982 sarana distribusi dengan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau sekitar 36,55 persen.
Pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu 60.656 kemasan (63,07 persen). Diikuti pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56 persen) dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan (4,37 persen).
Hal ini dapat disebabkan karena banyak produk yang tidak terbeli karena daya beli masyarakat yang turun akibat dampak pandemi. (Penny K Lukito)
Kepala Badan POM Penny K Lukito, Rabu (23/12/2020) di Jakarta, mengatakan pada 2019, temuan pangan TMK juga lebih banyak disebabkan oleh pangan kedaluwarsa (59,72 persen). Pada 2020 ini, temuan pangan TMK juga didominasi pangan kedaluwarsa dengan peningkatan jumlah menjadi 63,07 persen.
”Hal ini dapat disebabkan karena banyak produk yang tidak terbeli karena daya beli masyarakat yang turun akibat dampak pandemi,” kata Kepala Badan POM Penny K Lukito di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau (Sulawesi Tenggara), Bengkulu, Sofifi (Maluku Utara), Manggarai Barat (NTT), dan Banda Aceh. Sementara pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan (Kalimantan Utara). Pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado (Sulawesi Utara), Sorong (Papua Barat), dan Sofifi.
Penny mengatakan, sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk pangan TMK tersebut telah diturunkan dari rak pajang dan sudah diamankan. Pihak distribusi pangan juga diminta untuk tidak mengedarkan produk tersebut. Selain itu, kepada sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” ujarnya.
Komestik ilegal
Penny menambahkan, selain pangan kedaluwarsa, peredaran kosmetik ilegal juga masih menjadi masalah yang banyak ditemukan dalam pengawasan. Setidaknya, selama satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta, Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 10 miliar.
”Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah. Mayoritas produk berasal dari China dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operasi yang dilakukan dengan mengedarkan kosmetik impor ilegal secara daring melalui platform e-commerce,” kata Penny.