Iuran peserta mandiri kelas tiga program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat akan naik mulai awal tahun 2021. Kenaikan iuran itu dikhawatirkan akan meningkatkan tunggakan pembayaran iuran peserta.
Oleh
Deonisia Arlinta Graceca Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Besaran iuran peserta mandiri kelas tiga pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai 1 Januari 2021 akan bertambah sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000. Penambahan ini karena adanya pengurangan subsidi yang diberikan pemerintah. Antisipasi peningkatan tunggakan pembayaran iuran peserta perlu dilakukan, terutama pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bantuan iuran yang diberikan pemerintah untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas tiga akan berkurang pada 2021.
Pada tahun 2020, jumlah bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp 16.500, sementara pada 2021 menjadi Rp 7.000. Dengan begitu, peserta perlu membayar Rp 35.000 untuk iuran pada 2021.
”Besaran subsidi pemerintah yang diturunkan khususnya dengan kondisi pandemi berpotensi meningkatkan jumlah peserta mandiri kelas tiga yang menunggak. Begitu pula dengan jumlah peserta nonaktif. Hal ini membuat hak konstitusional masyarakat menjadi sulit didapat,” kata Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Ia menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang miskin dan tidak mampu. Karena itu, pembersihan data (data cleansing) pada peserta Penerima Bantuan Iuran harus segera dilakukan dengan memfokuskan pada peserta mandiri kelas tiga yang masuk dalam kelompok miskin dan tidak mampu.
Besaran subsidi pemerintah yang diturunkan khususnya dengan kondisi pandemi berpotensi meningkatkan jumlah peserta mandiri kelas tiga yang menunggak.
Kuota peserta PBI diharapkan bisa ditingkatkan menjadi 107 juta peserta sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Apabila semakin banyak peserta yang mengunggak, potensi jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan akan berkurang sehingga berdampak pada alur pembiayaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per November 2020, jumlah tunggakan iuran dari peserta JKN-KIS mencapai Rp 11 triliun dari 14,5 juta peserta. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen di antaranya tunggakan dari segmen peserta mandiri kelas tiga.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi menyampaikan, pemerintah telah berupaya memberikan relaksasi atas tunggakan peserta JKN-KIS. Peserta dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar selama enam bulan tagihan, sedangkan sisanya bisa dilunasi paling lambat akhir 2021.
”Meski begitu, tunggakan iuran ini tidak hanya disebabkan kemampuan peserta untuk membayar, tetapi juga keinginan peserta untuk membayar. Masyarakat masih banyak yang tidak memprioritaskan kebutuhan kesehatan tetapi justru mengutamakan di luar itu, seperti pulsa ataupun rokok. Ini perlu edukasi terus-menerus,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, integrasi untuk pendataan peserta PBI masih dilakukan. Diperkirakan akan ada tambahan jumlah peserta pada segemen PBI sebesar 130 juta orang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran lain bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Di bidang perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp 110,2 triliun disiapkan untuk tahun 2021. Itu meliputi antara lain Rp 45,1 triliun untuk program kartu sembako, Rp 28,7 triliun untuk program keluarga harapan, Rp 12,07 triliun untuk bantuan sosial tunai, dan Rp 14,4 triliun untuk bantuan langsung tunai desa.
”Manfaat yang yang didapatkan masyarakat dari bantuan sosial ini lebih tinggi daripada selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari peserta mandiri kelas tiga. Ini diharapkan bisa tetap membantu dan melindungi kesejahteraan masyarakat selama masa pandemi,” tuturnya.