Komitmen pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam upaya pengendalian konsumsi rokok terus menguat. Hal itu bertujuan mengatasi persoalan tingginya jumlah perokok pemula atau usia muda.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Konsumsi rokok di masyarakat, termasuk pada usia muda, kian tinggi. Tanpa intervensi kuat dari pemangku kepentingan, kondisi itu mengancam sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pemerintah dan pihak terkait memperkuat berkomitmen pengendalian produk tembakau itu.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020) menuturkan, perilaku merokok telah menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Selain itu, sekitar 60 persen laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok.
“Apa yang jadi persoalan dari angka tersebut? Sebagian besar laki-laki menjadi tulang punggung keluarga namun konsumsi keluarga paling tinggi setelah beras adalah produk tembakau dan rokok. Sementara persentase pemenuhan gizi seperti telur dan ayam jauh jauh di bawah rokok. Ini juga yang jadi penyebab tingginya masalah gizi di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian Perencanaaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Pungkas Bahjuri Ali, konsumsi rokok menjadi ancaman karena berpengaruh pada angka kejadian tengkes di Tanah Air. Setidaknya satu dari tiga anak mengalami tengkes.
Dari jumlah itu, kejadian tengkes 5,5 persen lebih tinggi ditemukan pada anak dengan orangtua yang merokok. Padahal, tengkes bisa berdampak jangka panjang, pada aspek kesehatan, pertumbuhan penduduk, dan ekonomi. Diperkirakan, tengkes bisa menyebabkan potensi kerugian ekonomi sekitar 2-3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 260 triliun sampai Rp 390 triliun per tahun.
Sebagian besar laki-laki menjadi tulang punggung keluarga namun konsumsi keluarga paling tinggi setelah beras adalah produk tembakau dan rokok.
“Upaya pengendalian tembakau harus jadi langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah. Pengendalian tembakau ini juga membutuhkan intervensi holistik dan komprehensif, mulai dari kebijakan cukai, promosi dan edukasi masyarakat, sampai pada aturan industri. Sinkronisasi kebijakan pun menjadi prioritas multisektor,” ujar Pungkas.
Ia menuturkan, komitmen pemerintah dalam upaya pengendalian tembakau dirumuskan pada strategi kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Peran pemerintah daerah
Di bidang kesehatan, salah satu target yang akan dicapai yakni penurunan prevalensi perokok pemula menjadi 8,7 persen pada 2024. Target itu dicapai dengan sasaran pokok, antara lain mengadvokasi pemda untuk penerapan kawasan tanpa asap rokok, pelayanan berhenti merokok, serta pengawasan label dan iklan produk tembakau.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Candra Bhakti menambahkan, komitmen pengendalian produk tembakau juga terus ditingkatkan melalui pembatasan pada kegiatan olahraga nasional. Salah satunya dengan menjadikan fasilitas lapangan dan gedung olahraga menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Kebijakan Kemenpora dalam pengendalian produk tembakau lainnya meliputi tidak lagi menggunakan merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau pada setiap kegiatan keolahragaan yang bersumber dari sponsorship perusahaan. Itu diatarus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pasal 36 ayat 1,” katanya.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin menjelaskan, pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok serta penerapan kawasan tanpa asap rokok sudah masuk dalam indikator kabupaten/kota layak anak.
Indikator tersebut meliputi antara lain ada aturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KRR), persentase KTR di fasilitas tempat umum di atas 50 persen, serta tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok pada kegiatan yang melibatkan anak.
“Seluruh upaya ini untuk menyelamatkan seluruh anak Indonesia dari ancaman rokok serta membentuk mereka menjadi sumber daya yang unggul guna mendukung pembangunan bangsa di masa depan,” ucapnya.