Pemerintah Tetapkan Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19
Menteri Kesehatan menetapkan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa penggunaan vaksin harus disetujui BPOM.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Adapun jenis vaksin yang ditetapkan adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer and BiONTech, dan Sinovac Biotech.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Wisdyawati ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (4/12/2020) membenarkan penerbitan keputusan tersebut. Dengan begitu, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan lain yang terkait.
Dalam keputusan tersebut disampaikan, jenis vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perubahan jenis vaksin Covid-19 bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Itagi) serta memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini juga menyebutkan pengadaan jenis vaksin Covid-19 untuk kebutuhan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan vaksinasi mandiri, pengadaan dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dengan dua skema, yakni skema vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi mandiri. Untuk skema program pemerintah ditargetkan ada 32 juta penduduk yang menjadi sasaran dalam vaksinasi.
Itu antara lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan, anggota TNI dan Polri, serta penduduk yang tidak mampu yang masuk dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara untuk vaksinasi mandiri ditargetkan ada 75 juta penduduk yang menjadi sasaran.
Dalam Kompas.id, Rabu (25/11) Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir mengatakan, pemerintah juta telah menyiapkan infrastruktur data vaksinasi Covid-19. Setidaknya ada lima tujuan utama dari pembangunan sistem informasi infrastruktur data vaksinasi ini.
Tujuan itu meliputi, mengintegrasikan data dari berbagai sumber, menyaring data individu yang jadi penerima prioritas, membangun aplikasi pendaftaran vaksin untuk penerima dengan skema program pemerintah dan skema mandiri, memetakan pasokan dan distribusi vaksin, serta memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi.
Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima vaksinasi mandiri bisa memanfaatkan aplikasi Kimia Farma Mobile. Lewat aplikasi ini, warga bisa langsung memesan vaksin dengan cara mudah.
“Namun, kami juga tetap menyiapkan cara pendaftaran secara manual untuk mengantisipasi masyarakat yang masih kesulitan mengakses jaringan internet dan teknologi informasi,” katanya.