Pemerintah akhirnya memutuskan libur akhir tahun dipangkas tiga hari. Tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 tidak lagi menjadi hari cuti bersama.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah memastikan cuti bersama akhir tahun yang menjadi pengganti libur Idul Fitri tahun ini dikurangi. Pengurangan libur ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat memicu perluasan penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai Rapat Tingkat Menteri atas Tindak Lanjut Arahan Presiden terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
“Secara teknis pengurangan libur sebanyak tiga hari dari jadwal sebelumnya, yakni dari tanggal 28-30 Desember (2020). Intinya, sesuai arahan telah diputuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada dan ditambah pengganti libur Idul Fitri,” katanya.
Adapun jadwal libur berlangsung pada 24 —25 Desember 2020 disusul hari Sabtu dan Minggu. Libur tersebut merupakan libur Hari Raya Natal.
Selanjutnya, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada jadwal cuti bersama sehingga seluruh karyawan tetap diharapkan bekerja seperti biasa. Kemudian pada 31 Desember 2020 akan diliburkan sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini dan 1 Januari 2021 sebagai libur Tahun Baru.
Sebagai pengingat, sebelumnya pemerintah berencana memundurkan waktu cuti bersama pada Idul Fitri lalu, yaitu 26-29 Mei 2020, ke akhir tahun, 28-31 Desember 2020. Keputusan memundurkan cuti bersama ini juga karena pandemi Covid-19.
Jadwal libur yang diumumkan Muhadjir tersebut telah disepakati bersama oleh kementerian/lembaga terkait antara lain, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Staf Kepresidenan.
“Libur ini dikurangi berarti tidak akan diganti lagi. Artinya dipangkas. Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan libur akhir tahun agar memanfaatkan libur dengan arif dan bijaksana, utamakan kesehatan, utamakan keselamatan diri dan keluarga sehingga bisa ikut mencegah penularan Covid-19,” kata Muhadjir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, keputusan cuti bersama untuk setiap tenaga kerja akan mengikuti kesepakatan akhir yang telah dirumuskan oleh pemerintah. “Cuti bersama sudah dikurangi. Namun kita akan kembalikan lagi keputusan ini ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja,” tuturnya.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Ede Surya Darmawan berpendapat, pengurangan libur akhir tahun perlu diiringi pengawasan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Meski telah dikurangi, potensi masyarakat untuk melakukan mobilitas antarwilayah tetap bisa terjadi. Hal ini bisa memicu terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
“Pengawasan harus tetap diperkuat tertutama di pusat-pusat pariwisata. Pastikan pengawasan dilakukan serta penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan tersedia. Pembatasan jumlah orang untuk menghindari kerumuman juga sangat penting. Karena kita ketahui, liburan sebelumnya telah memicu lonjakan kasus penularan,” kata dia.
Kasus terus bertambah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun menunjukkan angka kasus positif terus bertambah. Hal ini menandakan penularan semakin meningkat sementara kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan mulai mengendur.
Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19, per 1 Desember 2020, terdapat penambahan 5.092 kasus baru dengan 136 kematian. Totalnya menjadi 543.975 kasus dengan 17.081 kematian.
Sementara, dari data perkembangan kasus mingguan menunjukkan kenaikan kasus sebesar 19,8 persen dari pekan sebelumnya yang tercatat sebesar 29.419 kasus. Adapun provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni naik sebesar 3.680 kasus, Banten naik 519 kasus, Jawa Timur naik 412 kasus, Lampung naik 307 kasus, dan Kepulauan Riau naik 298 kasus dari minggu sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan peta zonasi risiko penularan Covid-19, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah juga meningkat dua kali lipat dari 28 kabupaten/kota menjadi 50 kabupaten/kota pada pekan ini. Pada jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau pun semakin menipis. Saat ini, sebanyak 505 kabupaten/kota atau sekitar 98 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah terdampak Covid-19.
“Keadaan ini harus menjadi cambuk bagi kita untuk terus memperbaiki diri. Kepala daerah diharapkan segera mengevaluasi pengendalian Covid-19 sehingga dapat menurunkan kasus positifnya melalui pemasifan 3T (telusur, tes, dan tindak lanjut) maupun peningkatan kedisiplinan dalam penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga perlu diberikan tanpa pandang bulu,” tutur Wiku.
Menurut dia, upaya penelurusan kontak serta pemeriksaan kasus sangat penting agar orang yang tertular Covid-19 bisa dideteksi sejak dini. Dengan begitu, tindak lanjut yang diberikan berupa perawatan kesehatan bisa diberikan lebih baik sehingga peluang untuk sembuh bisa semaakin tinggi.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pemeriksaan spesimen terkait Covid-19 diharapkan juga bisa segera diatasi. Saat ini kendala yang dihadapi antara lain, terbatasnya ketersediaan jumlah reagen, jumlah SDM laboratorium, serta kapasitas sarana dan prasana di laboratorium. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan kepulauan juga menjadi kendala lain.