Penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mendesak dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja. Untuk itu, setiap perusahaan perlu membentuk satuan tugas penanganan penyakit tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setiap tempat kerja wajib membentuk satuan tugas untuk menangani penularan Covid-19. Keberhasilan penanggulangan serta pencegahan penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru itu bergantung pada peran dari setiap satuan tugas. Karena itu, fungsi yang dijalankan pun perlu diperkuat.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Hermawan Saputra menuturkan, satuan tugas penanganan covid-19 di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Itu meliputi keamanan dan kebersihan dari setiap barang, orang, serta seluruh ruangan yang berada di tempat kerja.
”Setiap perusahaan atau industri harus membentuk satgas (satuan tugas). Namun, pertanyaannya, apakah satgas tersebut paham betul bagaimana mekanisme transmisi penularan Covid-19. Apakah mereka juga paham bagaimana cara monitoring dan respons apabila ada penularan yang terjadi di tempat kerja?” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Satuan tugas penanganan covid-19 di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Menurut dia, kapasitas setiap satuan tugas harus terus ditingkatkan. Satuan tugas ini yang menjadi garda terdepan dalam penanganan penularan Covid-19 di tempat kerja. Pelatihan rutin serta edukasi dari pemerintah kepada satuan tugas ini sangat penting untuk menunjang produktivitas tenaga kerja yang tetap aman dari penularan Covid-19.
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan Ghazmahadi mengatakan, budaya hidup sehat di tempat kerja kini semakin relevan untuk dijalankan.
Setiap pengelola tempat kerja pum harus fokus melakukan gerakan pekerja sehat, antara lain menjalankan prinsip hidup bersih dan sehat, deteksi dini penyakit pada karyawan, menerapkan tempat kerja tanpa asap rokok, penggunaan alat pelindungan diri, dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun tujuh strategi sebagai kunci penting keberlangsungan usaha dan periindungan pekerja di masa pandemi Covid-19. Strategi itu meliputi, antara lain, pencegahan Covid-19 di perusahaan, penyusunan pedoman perencanaan keberlangsungan usaha, penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program jaminan keselamatan kerja pada kasus Covid-19 akibat kerja, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
”Sejumlah kegiatan usaha berhenti dan produktivitas kerja menurun akibat pandemi. Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi menurun sekaligus meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Setidaknya sudah ada 3,5 juta tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Protokol kesehatan mutlak dijalankan agar perekonomian tetap bisa berjalan,” tutur Ghazmahadi.
Panduan pencegahan
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi. Hal itu tercantuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020.
Aturan tersebut setidaknya mengatur terkait kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, penentuan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama masa pandemi, serta sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.
”Penanganan kesehatan di tempat kerja di masa mendatang tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang terdiri atas perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat, Perlindungan kesehatan masyarakat ini pun harus dilakukan denga baik oleh pengelola ataupun pemilik tempat kerja, baik tempat kerja formal maupun informal,” tuturnya.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 18 November 2020 menunjukkan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 4.265 kasus. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 478.720 kasus dengan kasus sembuh 402.347 kasus dan kasus kematian 15.503 kasus. Sementara itu, jumlah orang yang diperiksa dalam sehari mencapai 37.897 orang dengan angka kasus positif sebesar 14,0 persen.