logo Kompas.id
KesehatanFungsi Satgas di Tempat Kerja ...
Iklan

Fungsi Satgas di Tempat Kerja Perlu Diperkuat

Penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mendesak dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja. Untuk itu, setiap perusahaan perlu membentuk satuan tugas penanganan penyakit tersebut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D5s9Oz71RbhU3mzWwrahlel576w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fc1278f31-c7b4-4f32-bbb2-af6c6dd04d63_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja diukur suhu badannya sebelum merakit kotak suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020). Pengerjaan pengemasan berbagai kebutuhan logistik untuk 1.231 tempat pemungutan suara di Kota Solo terus dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada.

JAKARTA, KOMPAS — Setiap tempat kerja wajib membentuk satuan tugas untuk menangani penularan Covid-19. Keberhasilan penanggulangan serta pencegahan  penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru itu bergantung pada peran dari setiap satuan tugas. Karena itu, fungsi yang dijalankan pun perlu diperkuat.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Hermawan Saputra menuturkan, satuan tugas penanganan covid-19 di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Itu meliputi keamanan dan kebersihan dari setiap barang, orang, serta  seluruh ruangan yang berada di tempat kerja.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000