Ketua Satgas: Hindari Berbagai Acara yang Timbulkan Kerumunan
Penularan Covid-19 masih terus terjadi dan belum menunjukkan tren penurunan. Pencegahan perlu terus ditingkatkan, termasuk menghindari kerumunan dan kegiatan yang menghimpun massa.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Angka penularan Covid-19 di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan. Kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan amat diperlukan, termasuk untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pemerintah pun secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menghadiri acara yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kesadaran masyarakat secara kolektif perlu ditingkatkan untuk tidak menyelenggarakan berbagai macam acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, setiap individu pun harus bisa lebih disiplin untuk tidak menghadiri acara yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak memungkinkan menjaga jarak.
”Penggunaan masker sudah cukup baik, termasuk cuci tangan. Namun, untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan masih belum optimal. Jadi, bagi semua pihak di mana pun berada untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan karena dapat berpotensi menimbulkan penularan dan akan semakin menyulitkan upaya pengendalian Covid-19,” kata Doni di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Ia menambahkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Seluruh masyarakat, termasuk tokoh agama, sangat berperan untuk mendorong terciptanya kesadaran serta kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terkait dengan kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan kerumunan serta minim protokol kesehatan, Doni menegaskan, pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah memberikan izin untuk penyelenggaraan acara tersebut.
Sanksi tegas berupa denda administrasi sebesar Rp 50 juta pun telah diberikan kepada pihak penyelenggara. Apabila pelanggaran serupa terulang kembali, pemerintah daerah akan memberikan sanksi dengan melipatgandakan jumlah tersebut menjadi Rp 100 juta.
”Angka kasus penularan masih mengalami peningkatan. Jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit, baik di ruang isolasi maupun ICU, juga terus bertambah. Di ruang ICU yang semula 30 persen naik ke posisi 53 persen. Demikian juga di ruang ICU, di 98 rumah sakit di Jakarta dari semula 68 persen menjadi 83 persen,” kata Doni.
Tenaga kesehatan
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyampaikan, seluruh tenaga kesehatan memohon agar masyarakat tetap sadar bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Jangan ada lagi penambahan kasus sehingga situasi pelayanan kesehatan menjadi lebih berat lagi.
”Kami mohon dari hati kami yang paling dalam dari para petugas untuk kita bersama-sama melakukan gerakan mencegah penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kasus penularan yang meningkat akan membuat kasus penularan serta risiko kematian pada petugas kesehatan juga semakin meningkat,” ucap Daeng.
Berdasarkan data PB IDI, jumlah dokter yang meninggal akibat Covid-19 per 10 November 2020 mencapai 159 orang. Selain itu, tercatat pula 9 dokter gigi dan 114 perawat yang meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini.
Staf Khusus Menteri Kesehatan yang juga Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting, mengatakan, pemerintah saat ini berupaya untuk terus meningkatkan upaya penanganan kasus Covid-19, terutama di 10 provinsi prioritas dengan kasus penularan tertinggi. Koordinasi dengan dinas kesehatan setempat terus dilakukan, terutama dalam upaya meningkatkan pelacakan kasus, pemeriksaan, dan penanganan pasien di fasilitas kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga terus memastikan penyaluran logistik obat-obatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien Covid-19 tetap berjalan dengan baik. Semua rumah sakit, terutama rumah sakit rujukan Covid-19, juga dipastikan untuk bisa menjalankan perawatan pasien dengan baik sehingga dapat mendukung peningkatan kasus sembuh dan menekan kasus kematian.
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 15 November 2020 menunjukkan, kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 4.106 kasus sehingga total kasus di Indonesia menjadi 467.113 kasus. Penambahan ini didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 25.396 orang yang diperiksa dalam sehari. Sementara itu, kasus sembuh yang dilaporkan bertambah 3.897 kasus dengan total 391.991 kasus dan kasus kematian bertambah 63 kasus dengan total 15.211 kasus.