Regulasi Praktik Kedokteran di Era Digital Segera Disusun
Revolusi industri 4.0 di bidang kesehatan dipercepat dengan pandemi Covid-19. Kejelasan dan ketegasan aturan diperlukan untuk mendasari praktik pelayanan kesehatan secara digital tetap bermanfaat dan aman bagi pasien.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Revolusi industri 4.0 memaksa sebagian besar bidang dalam kehidupan manusia beralih menjadi serba digital. Ini tidak terkecuali pada layanan kesehatan, termasuk dalam praktik kedokteran. Karena itu, regulasi yang jelas dan tegas dalam pelayanan tersebut diperlukan agar keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjamin.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana dalam Rapat Koordinasi Nasional KKI dengan pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (10/11/2020) mengatakan, pandemi Covid-19 membuat proses transformasi layanan kesehatan berbasis digital semakin cepat terjadi. Aturan terkait standardisasi pelayanan ini pun perlu segera dibentuk agar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berkualitas.
”Tidak sedikit pelayanan dokter kepada pasien sekarang dilakukan secara daring untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Salah satunya dilakukan melalui telemedicine. Layanan ini perlu diatur secara tegas, baik dari praktik pelayanan kepada masyarakat maupun pendidikan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, layanan telemedicine atau layanan kesehatan jarak jauh perlu lebih dikembangkan. Selain untuk mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat, sistem ini dinilai juga dapat mendukung pemerataan layanan kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia.
Meski begitu, batasan dalam layanan kesehatan berbasis daring tetap dibutuhkan. Sejumlah pelayanan yang masih boleh dilakukan antara lain untuk proses registrasi, sistem informasi antarfasilitas layanan kesehatan, konsultasi kesehatan, serta peresepan obat. Sementara untuk diagnosis penyakit, dokter harus secara langsung memeriksa kondisi pasien.
Aturan terkait layanan telemedicine telah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, ketentuan yang berlaku belum bisa diberlakukan dalam jangka waktu panjang.
”Selain itu, pendidikan kedokteran, baik pendidikan dokter maupun dokter gigi yang dilakukan secara daring, juga belum memiliki aturan yang jelas. Kita perlu memiliki aturan khusus untuk pendidikan secara daring sehingga meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, tidak akan mengurangi kompetensi dari lulusan,” ucap Putu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuturkan, dokter dan dokter gigi merupakan sumber daya manusia yang sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan bangsa, khususnya di bidang kesehatan. Oleh karena itu, kualitas praktik kedokteran di Indonesia perlu ditingkatkan agar bisa lebih berdaya saing di tingkat global.
Ia berpendapat, praktik kedokteran yang berkualitas dan berdaya saing dapat ditandai dengan distribusi dokter yang merata dan mencakup seluruh pelosok Tanah Air, pembinaan yang optimal kepada institusi kedokteran dan kedokteran gigi, serta adanya peluang yang besar bagi dokter dan dokter gigi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis.
”Profesi dokter dan dokter gigi merupakan salah satu sektor tenaga kerja yang perlu diperkuat dan dijaga profesionalismenya. Dengan begitu peluang yang besar di era globalisasi ini bisa didapatkan. Dokter dan dokter gigi ini juga berperan penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Untuk itu, transformasi dalam cara berpikir diperlukan, terutama dalam memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan,” tutur Terawan.