Pelayanan publik termasuk pelayanan jaminan kesehatan secara daring terus dioptimalkan di masa pandemi ini. Penyediaan akses ini untuk mempermudah peserta mendapatkan layanan maupun mengurangi penularan Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah pelayanan publik, termasuk pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional terdampak. Pola layanan yang sebelumnya lebih banyak dilakukan melalui tatap muka harus beralih menjadi layanan dalam jaringan. Ini dilakukan agar pelayanan ke masyarakat tetap berjalan sekaligus mencegah penularan Covid-19.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Jumat (23/10/2020), mengatakan, pemanfaatan layanan daring merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Berbagai aplikasi pun telah tersedia sehingga masyarakat tetap bisa mengakses layanan yang dibutuhkan.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam layanan, mulai dari penapisan mandiri Covid-19, antrean online, serta konsultasi dengan dokter secara daring. (Andayani Budi Lestari)
“Bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, peserta bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam layanan, mulai dari penapisan mandiri Covid-19, antrean online, serta konsultasi dengan dokter secara daring,” tuturnya.
Petugas mengarahkan warga lansia peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri untuk mendapat pelayanan di RSUD Kota Yogyakarta, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (24/8/2020). Mulai Juli 2020, pengguna layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu berangsur naik 20 persen dibanding saat awal pandemi Covid-19 mulai merebak.Ia mengatakan, jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah terintegrasi dengan sistem antrean online telah mencapai 15.112 fasilitas. Dengan memanfaatkan fitur ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pendaftaran pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke FKTP. Selain itu, waktu kunjungan pun bisa diprediksi sehingga tidak terlalu lama menunggu dan tidak menimbulkan kerumunan di fasilitas kesehatan.
Hal lain yang juga dikembangkan oleh BPJS Kesehatan yaitu pemanfaatan layanan rujukan daring. Layanan ini mulai dari antrean elektronik di rumah sakit rujukan, iterasi obat bagi peserta penyakit kronis, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, dan simplifikasi rujukan hemodialisa.
“Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan daring ini perlu lebih masif dilakukan. Masyarakat terutama peserta JKN perlu tahu bahwa banyak kemudahan yang telah ditawarkan, mulai dari pelayanan kesehatan sampai administrasi pembayaran ataupun pemindahan faskes (fasilitas kesehatan). Layanan daring menjadi lebih relevan di masa pandemi saat ini,” kata Andayani.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menambahkan, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mampu menjaga pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar.
Bahkan, menurut dia, standar pelayanan yang diberikan perlu lebih baik dibandingkan sebelum pandemi. Ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 pada masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.
“Optimalisasi pelayanan berbasis digital menjadi sebuah keharusan. Selain untuk mengurangi kontak langsung dengan pasien, layanan digital juga bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan preventif-promotif,” tutur Tulus.
Kelas standar
Selain pada peningkatan layanan secara digital, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, rencana penerapan kelas standar pada layanan rawat inap peserta JKN juga kian dimatangkan untuk perbaikan ekosistem program jaminan sosia tersebut. Dengan adanya kelas standar tidak ada lagi perbedaan dalam fasilitas pelayanan.
“Detail terkait kelas standar ini masih dalam pembahasan. Tidak berarti akan disamakan seperti standar kelas III saat ini ataupun standar kelas II. Kondisi ini akan bergantung pada kesiapan setiap fasilitas kesehatan di setiap daerah. Yang jelas, kelas standar ini akan berimplikasi pada aspek pembiayaan program JKN, baik terkait efisiensi dan iuran yang ditetapkan,” ujar dia.
Baca juga: Perkuat Sistem Digital dalam Pelayanan Covid-19