Kepatuhan Protokol Kesehatan Rendah, Pandemi Covid-19 di Indonesia Bakal Lama
Kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan sangat penting untuk mengendalikan pandemi. Selain itu, protokol kesehatan juga mendorong masyarakat untuk berperilaku produktif secara aman.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu penyebab tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia adalah kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang masih rendah. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk membangun kesadaran publik.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, kerja sama lintas sektor dibutuhkan agar penerapan protokol kesehatan berkelanjutan. Pemerintah, sektor usaha, media, hingga filantrop perlu berkolaborasi menumbuhkan kesadaran masyarkat.
”Bukan hanya aspek kesehatan yang terdampak pandemi, tetapi juga aspek ekonomi, sosial, serta pendidikan. Ini bisa berlangsung lebih lama lagi jika masyarakat tidak sungguh-sungguh disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Kirana, Rabu (21/10/2020), pada pertemuan daring berjudul ”Menyatukan Tekad dalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Menerapkan Protokol Kesehatan, Hidup Sehat dan Produktif”.
Kepatuhan publik penting untuk mengendalikan pandemi. Selain itu, protokol kesehatan juga mendorong masyarakat untuk produktif secara aman.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia per hari ini sebanyak 373.109 kasus atau meningkat 4.267 kasus dibanding kemarin. Ada 297.509 orang dinyatakan sembuh dan 12.857 orang meninggal.
Kemenkes mencatat, dari 514 kabupaten/kota ada 501 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19. Sebanyak 304 kabupaten di antaranya mengalami transmisi lokal.
Kepatuhan publik penting untuk mengendalikan pandemi. Selain itu, protokol kesehatan juga mendorong masyarakat untuk produktif secara aman.
Kelompok yang paling terdampak Covid-19 di Indonesia berusia 19-59 tahun. Mereka termasuk kelompok usia produktif. Umumnya mereka memiliki peyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, paru obstruktif kronis, ginjal, dan gangguan pernapasan.
”Padahal, kelompok usia produktif sangat penting. Mereka tidak hanya berperan sebagai tulang punggung keluarga, tapi juga penggerak ekonomi, aset negara, dan aset perusahaan. Lebih penting lagi, mereka adalah pencetak generasi penerus bangsa,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kartini Rustandi.
Adaptasi kebiasaan baru
Adaptasi kebiasaan baru dinilai tepat untuk menghindari Covid-19 sekaligus memberdayakan masyarakat usia produktif. ”Adaptasi kebiasaan baru artinya menambah kebiasaan sehari-hari dengan protokol kesehatan. Saya harap masyarakat menjadi lebih taat, hidup bersih, dan sehat,” ujarnya.
”Perubahan perilaku tergantung pada lingkungan dan perilaku masyarakat. Itu sebabnya pemerintah pusat, daerah, dan seluruh masyarakat lintas sektor perlu bermitra,” tambah Kartini.
Di sisi lain, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Riskiyana S Putra mengatakan, melibatkan masyarakat menghadapi pandemi butuh dilengkapi dengan regulasi dan evaluasi. Semua pihak perlu bergerak, sebab pandemi tidak bisa hanya dihadapi oleh pemerintah.
Kesadaran publik akan bahaya Covid-19 juga perlu ditingkatkan. Menurut survei Badan Pusat Statistik pada 7-14 September 2020, ada 0,17 persen responden yang menyatakan sangat tidak mungkin dan tidak mungkin tertular Covid-19.
Rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan tampak dari besarnya denda yang berhasil dihimpun pemda Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dari para pelanggar. Pada 21 September 2020, denda yang terkumpul sebesar Rp 280,5 juta. Angka itu diperoleh dari Operasi Yustisi, bersamaan dengan sepekan pertama PSBB ketat di DKI Jakarta (Kompas, 21/9/2020).
”Kini kita menghadapi dua hal, yakni melawan penyakit dan masa depan yang buruk,” katanya.
Vice President General Secretary Tirta Investama Vera Galuh mengatakan, komunikasi merupakan kunci berjalannya protokol kesehatan. Perusahaannya menyusun sejumlah panduan pencegahan Covid-19. Gugus tugas penanganan Covid-19 dari pihak internal pun dibentuk.
Para karyawan dapat mengakses saluran siaga (hotline) selama 24 jam untuk informasi lebih lanjut. Perusahaan juga memberikan dukungan psikologi bagi yang membutuhkan.
”Protokol kesehatan pasti dilakukan di pabrik, lapangan, dan kantor. Yang melanggar akan diberi peringatan verbal dan sanksi dalam bentuk terapi kejut, yakni membuka nama pelanggar beserta jenis pelanggarannya di lingkungan kerja,” ucap Vera.
Menurut Group Head AGRO Dompet Dhuafa Zainal Abidin, pihaknya menerapkan denda Rp 10.000 bagi pelanggar di lingkungan kerja. Membangun kesadaran terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di pekerja, tetapi juga ke seluruh sukarelawan dan mitra kerja. Adapun kegiatan Dompet Dhuafa tahun ini dilaksanakan dengan mengutamakan kesehatan.
”Misalnya, program Tebar Hewan Kurban dan Sedekah Daging. Seluruh orang yang terlibat dan prosesnya dilakukan dengan protokol yang ketat. Sejak dulu, kami memberi daging kurban langsung ke alamat mustahik sesuai data. Kini, sistem itu sekaligus untuk menghindari kerumunan,” kata Zainal.