Tekan Angka Kematian, Perkuat Strategi Penanganan Kasus
Penerapan protokol kesehatan dan penguatan penanganan kasus menjadi kunci untuk mencegah memburuknya kondisi pasien dan kematian akibat Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Angka kematian yang dilaporkan lebih tinggi dari persentase kasus di tingkat global. Untuk itu, kapasitas pelayanan kesehatan mesti diperkuat, termasuk penguatan pelacakan dan pemeriksaan kasus.
”Sementara vaksin belum siap, semua warga tetap perlu menjalankan protokol kesehatan. Gunakan masker saat keluar rumah, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 16 Oktober 2020 menunjukkan kematian akibat penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 mencapai 12.347 kasus atau 3,5 persen dari kasus positif yang ditemukan. Jumlah ini lebih tinggi dari persentase dunia 2,82 persen. Adapun total kasus positif Covid-19 di Tanah Air sebanyak 353.461 kasus dengan penambahan 4.301 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Jumat (16/10/2020), mengatakan, standardisasi layanan kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 telah disusun. Standar pelayanan terbaru dimuat dalam revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
”Pedoman itu sudah ditetapkan dan terus disosialisasikan ke semua fasilitas pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan organisasi rumah sakit untuk sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan,” katanya.
Selain itu, sejumlah strategi telah disiapkan untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia. Pertama, memperkuat upaya pencegahan penularan di masyarakat mulai dari tingkat individu. Sosialisasi dan pengawasan pada penerapan protokol kesehatan semakin gencar.
Kedua, peningkatan pelacakan, pemeriksaan, dan perawatan kasus. Jumlah pemeriksaan kasus terkait Covid-19 sudah mencapai rata-rata 35.000 kasus per hari. Pemeriksaan ini diiringi pelacakan kasus yang makin masif.
Penambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala juga terus ditambah di sejumlah daerah. Hal itu dinilai penting agar kasus yang dirawat di rumah sakit hanya kasus sedang dan berat. Dengan begitu, kapasitas rumah sakit mencukupi. Kemenkes juga menambah kapasitas alat kesehatan untuk terapi oksigen berupa high flow nasal cannula ke sejumlah rumah sakit.
Data Kemenkes per 13 Oktober 2020 menyebut, rasio kecukupan tempat tidur isolasi dan ICU untuk Covid-19 secara nasional 43,93 persen. Namun, ada tujuh provinsi dengan tingkat kecukupan tempat tidur lebih dari 50 persen, yakni Sumatera Barat (64 persen), Banten (61 persen), Jambi (58 persen), Riau (57 persen), Jawa Barat (54 persen), DKI Jakarta (54 persen), dan Kalimantan Timur (52 persen).
Penanganan di hulu
”Yang terpenting penanganan di hulu, mulai dari pencegahan sampai pelacakan kasus. Jika kasus penularan bisa segera ditangani, risiko perburukan sampai kematian bisa dihindari. Kasus dengan gejala ringan atau tanpa gejala memiliki tingkat kesembuhan sampai 100 persen,” tutur Kadir.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat tiga provinsi yang membutuhkan perhatian lebih dalam penanganan Covid-19, yakni Jawa Tengah, Papua, dan Bali. Tiga wilayah ini mengalami penambahan kasus cukup signifikan dalam dua pekan.
Selain itu, kasus kematian di Bali meningkat dua pekan terakhir. Di Bali, persentase kematian akibat Covid-19 meninggal menjadi 3,17 persen pada 11 Oktober. Padahal, pada 27 September 2020 dilaporkan persentase angka kematian sebesar 2,97 persen.
Jika kasus penularan bisa segera ditangani, risiko perburukan sampai kematian bisa dihindari. Kasus dengan gejala ringan atau tanpa gejala memiliki tingkat kesembuhan sampai 100 persen.
”Peningkatan kualitas rumah sakit rujukan juga penambahan fasilitas isolasi mandiri atau rumah sakit darurat diperlukan untuk membantu menekan angka kematian. Masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 juga diharapkan segera melaporkan agar dapat ditangani sedini mungkin, terutama pada pasien dengan gejala sedang, berat, dan memiliki penyakit penyerta,” tutur Wiku.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Kuntjoro Adi Purjanto menegaskan, semua rumah sakit berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Masalah pembayaran klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kini dinilai makin baik sehingga pelayanan bisa kian baik pula.
Meski begitu, pengadaan alat kesehatan melalui katalog elektronik diharapkan bisa dipercepat pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada waktu sebelumnya, permintaan alat kesehatan akan meningkat di awal tahun, sementara pengadaannya terbatas.
Penanganan pasien
Kadir memaparkan, Kemenkes juga menyusun protokol penanganan pasien Covid-19, mulai dari penanganan pada pasien suspek sampai pasien yang dinyatakan sembuh ataupun meninggal. Untuk pasien suspek, baik dengan gejala maupun tanpa gejala, penanganan sesuai protokol. Isolasi mandiri dianjurkan dilakukan di tempat isolasi sampai hasil pemeriksaan keluar.
Pada pasien yang terkonfirmasi positif tanpa gejala, isolasi mandiri juga dilakukan. Isolasi ini minimal dilakukan selama 10 hari sejak diagnosis ditegakkan. Jika kondisi membaik, isolasi bisa selesai dilakukan dan dinyatakan sembuh tanpa pemeriksaan PCR ulang.
Protokol serupa berlaku untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan-sedang. Isolasi bisa dilakukan secara mandiri ataupun di rumah sakit rujukan untuk pasien gejala sedang. Isolasi minimal dilakukan selama 10 hari ditambah 3 hari sampai tidak ada demam dan gejala gangguan pernapasan. Jika memenuhi kriteria, pasien bisa dinyatakan sembuh meski tanpa pemeriksaan PCR ulang.
Sementara pada pasien dengan gejala berat, perawatan hampir sama dengan pasien ringan-sedang. Isolasi perawatan dilakukan di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah. Sebelum dinyatakan sembuh, pemeriksaan PCR perlu dilakukan kembali sampai pemeriksaan menunjukkan hasil negatif.
”Protokol ini sudah kami sesuaikan dengan panduan yang dikeluarkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Seluruh keputusan dalam perawatan pasien akan bergantung pada keputusan dari DPJB (dokter penanggung jawab) di setiap rumah sakit,” kata Kadir.
Di tempat terpisah, epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, meminta pemerintah tak buru-buru memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat sebelum uji klinis membuktikan keamanan dan efikasinya.