logo Kompas.id
KesehatanBatas Tarif Tertinggi Tes PCR ...
Iklan

Batas Tarif Tertinggi Tes PCR Ditetapkan Rp 900.000

Pemerintah menetapkan batas tertinggi tarif tes PCR atau reaksi berantai polimerase untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900.000. Penetapan tersebut berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Neeh7cE8-Q3d_xLSfGEF5bLEyOU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDCAD21E7-145D-47A6-B762-2A6ED1665154_1600083082.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS PEMKOT MAKASSAR

Seorang warga mengikuti tes usap tenggorokan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (12/9/2020). Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan mandiri tes usap metode PCR sebesar Rp 900.000.

JAKARTA, KOMPAS — Batas atas pembiayaan tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.

Pemberlakuan tarif tertinggi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, serta komponen lainnya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000