Batas Tarif Tertinggi Tes PCR Ditetapkan Rp 900.000
Pemerintah menetapkan batas tertinggi tarif tes PCR atau reaksi berantai polimerase untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900.000. Penetapan tersebut berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Batas atas pembiayaan tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.
Pemberlakuan tarif tertinggi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, serta komponen lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan, aturan terkait batas tarif tertinggi sudah belaku sejak surat edaran terkait ditetapkan. ”Sudah terbit (surat edaran). Baru sore tadi ditandatangani,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, batas tarif tertinggi yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Sementara batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapat bantuan dari pemerintah ataupun bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
”Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi ini akan dilakukan secara periodik oleh Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Kadir.
Pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler seperti tes PCR dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga menderita Covid-19. Namun, selama ini tarif pemeriksaan tersebut bervariasi di rumah sakit dan laboratorium.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iwan Taufiq Purwanto sebelumnya mengatakan, penetapan batas tertinggi biaya tes PCR mandiri ini juga akan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi ini akan dilakukan secara periodik oleh Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah pusat juga akan melakukan pembinaan ke pemerintah daerah dalam menjalankan pemeriksaan tersebut. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota pun diminta terus membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 5 Oktober 2020 mencatat ada 3.622 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Penambahan ini didapatkan dari 22.771 orang yang diperiksa terkait Covid-19.
Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 307.120 orang dengan total kasus sembuh sebanyak 232.593 kasus dan kematian mencapai 11.253 kasus.