logo Kompas.id
KesehatanHarga Tertinggi Tes PCR...
Iklan

Harga Tertinggi Tes PCR Ditetapkan Rp 900.000

Pemerintah menyatakan batas atas tarif tes usap PCR sebesar Rp 900.000. Namun, aturan ini belum bisa diberlakukan karena penetapannya belum memiliki dasar aturan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Neeh7cE8-Q3d_xLSfGEF5bLEyOU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDCAD21E7-145D-47A6-B762-2A6ED1665154_1600083082.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS PEMKOT MAKASSAR

Seorang warga mengikuti tes usap tenggorokan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,  Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9/2020). Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi untuk tes usap dengan metode PCR sebesar Rp 900.000.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan harga batas atas untuk layanan tes usap dengan metode reaksi rantai berpolimeraseatau PCR sebesar Rp 900.000. Penetapan ini diharapkan dapat mengontrol harga yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan terutama bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, perhitungan batas tertinggi untuk biaya pemeriksaan tes usap PCR ditentukan berdasarkan sejumlah komponen. Itu antara lain biaya jasa pelayanan termasuk jasa dokter, jasa dokter mikrobiologi klinik, tenaga ekstraksi, dan tenaga pengambilan spesimen; biaya bahan habis pakai seperti alat pelindung diri; harga reagen; biaya listrik, telepon, pengelolaan limbah, dan perawatan alat; serta biaya administrasi termasuk biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil tes.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000