Benahi Standar Perawatan untuk Cegah Kematian akibat Covid-19
Standar perawatan pasien Covid-19 perlu dibenahi. Hal itu bertujuan untuk menekan kasus kematian akibat penularan penyakit yang disebabkan virus korona baru tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
Kasus kematian akibat dari penularan Covid-19 di Indonesia melebihi 10.000 kasus. Selain mencegah penularan baru, tatalaksana perawatan pasien Covid-19 yang terstandar serta deteksi dini pada kasus positif perlu diperkuat untuk menekan angka kematian akibat Covid-19.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan, jumlah kematian yang dilaporkan dari kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 24 September 2020 bertambah sebanyak 128 kasus. Dengan penambahan ini, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 10.105 kasus. Kasus kematian tertinggi terjadi di Jawa Timur (3.062 kasus), DKI Jakarta (1.648 kasus), dan Jawa Tengah (1.359 kasus).
Jumlah kasus kematian di Indonesia termasuk dalam 20 negara tertinggi dengan kasus kematian akibat Covid-19. Bahkan, dalam laporan tambahan kasus kematian baru, Indonesia merupakan negara keempat dengan penambahan jumlah kasus kematian tertinggi, setelah Meksiko (601 kasus), Iran (175 kasus), dan Rusia (149 kasus).
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Rita Rogayah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/9/2020), mengatakan, standardisasi perawatan pasien Covid-19 telah diatur dalam protokol tatalaksana Covid-19 serta pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pedoman tersebut yang digunakan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19, baik sebagai orang tanpa gejala maupun pasien dengan gejala ringan, sedang, berat, dan kritis.
Selain tatalaksana perawatan, protokol tatalaksana Covid-19 juga menyertakan jenis obat dan suplemen tambahan yang disarankan untuk diberikan pada pasien. Seluruh protokol ini merupakan kajian bersama dari organisasi profesi terkait, seperti Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menuturkan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan Covid-19 melalui penetapan rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat. Rumah sakit lain yang mampu dan berkomitmen untuk membantu penanganan Covid-19 pun diharapkan turut terlibat.
Di tengah kebutuhan fasilitas kesehatan yang meningkat, mutu dan keselamatan pasien harus tetap diutamakan. ”Protokol pengobatan yang ditetapkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan untuk tatalaksana yang bermanfaat bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan,” tuturnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah juga terus mengupayakan penanganan pasien isolasi mandiri. Itu dilakukan melalui kerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia untuk bisa menampung pasien Covid-19.
Protokol pengobatan yang ditetapkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan untuk tatalaksana.
Adapun pemanfaatan hotel untuk perawatan pasien Covid-19 ini diprioritaskan pada sembilan provinsi prioritas penanganan Covid-19. Setidaknya per 22 September 2020 tercatat sebanyak 6 hotel dengan 449 kamar disiapkan di Sumatera Utara; 17 hotel dengan 949 kamar disiapkan di Jawa Barat, 31 hotel dengan 4.116 kamar disiapkan di DKI Jakarta, dan 16 hotel dengan 2.160 kamar disiapkan di Jawa Timur.