Polemik Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Presiden Diminta Buka Ruang Dialog
Organisasi dan asosiasi profesi meminta Istana membuka dialog terkait pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diduga menyalahi prosedur. Ini untuk kebaikan koordinasi pelayanan kesehatan ke depan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 masih menimbulkan polemik. Hal ini terutama terkait tudingan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pemilihan keanggotaan tersebut. Organisasi profesi terkait meminta Presiden segera membuka dialog untuk mengatasi persoalan yang terjadi.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menuturkan, organisasi profesi dan asosiasi kedokteran akan segera mengajukan audiensi dengan Presiden untuk menyampaikan keberatan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020. Keputusan yang berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 itu dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.
”Kondisi seperti ini (pengangkatan anggota KKI yang tidak sesuai aturan hukum) mencederai proses konsolidasi dan kerja sama dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Dikhawatirkan, koordinasi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia akan terganggu jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” tuturnya.
Polemik pengangkatan keanggotaan KKI muncul setelah nama-nama yang dikukuhkan oleh Presiden tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh organisasi dan asosisasi profesi kepada Menteri Kesehatan. Pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan KKI ditetapkan Presiden atas usul Menteri yang harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.
Adapun organisasi dan asosiasi profesi yang terlibat yakni organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit. Setiap organisasi dan asosiasi profesi tersebut setidaknya mengajukan dua nama yang diusulkan untuk menjadi anggota KKI yang baru.
Namun, dari 17 nama anggota KKI yang diangkat dalam keanggotaan KKI periode 2020-2025, tidak ada satu pun yang berasal dari usulan organisasi dan asosiasi.
”Namun, dari 17 nama anggota KKI yang diangkat dalam keanggotaan KKI periode 2020-2025, tidak ada satu pun yang berasal dari usulan organisasi dan asosiasi. Selama ini juga tidak ada komunikasi dengan kami (organisasi dan asosiasi). Artinya, ada penyalahgunaan wewenang dari Menteri Kesehatan,” kata Ketua Umum PB Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno.
Ia menambahkan, dialog dan diskusi bersama diharapkan bisa segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik itu. Organisasi dan asosiasi sepakat tidak mempersoalkan nama-nama anggota KKI yang diangkat. Namun, pelanggaran proses pemilihan anggota yang tidak sesuai dengan prosedur menjadi persoalan utama yang perlu dibahas dan diselesaikan.
Sementara itu, Wakil Ketua PB PDGI Ugan Gandar menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyatakan calon anggota KKI yang sebelumnya diusulkan oleh organisasi dan asosiasi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal itu dinilai tidak tepat sehingga menjadi alasan pengusulan nama baru yang tidak sesuai dengan usulan organisasi dan asosiasi.
”Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan sekaligus telah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden,” ujarnya.
Tanggapan pemerintah
Hingga semalam, konfirmasi belum didapatkan dari Kementerian Kesehatan. Namun, dalam keterangan resmi pada 20 Agustus 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, calon anggota KKI yang sebelumnya diusulkan oleh organisasi dan asosiasi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Itu, antara lain, terkait batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal sepuluh tahun, memiliki moral integritas dan reputasi yang baik, serta bersedia melepaskan jabatan struktural ataupun jabatan lainnya apabila diangkat menjadi anggota KKI.
Hingga masa bakti keanggotaan KKI periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Menteri Kesehatan pun mengusulkan untuk memperpanjang usulan nama keanggotaan KKI sampai dua kali tanpa ada batas waktu. Namun, sampai pergantian Menteri Kesehatan yang baru, usulan tersebut dinilai masih belum sesuai.
Terawan mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung selesai dan melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI, tata cara pengusulan calon anggota KKI pun diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496 Tahun 2008.
Dalam aturan itu disebutkan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota KKI kepada Presiden apabila calon anggota KKI yang diusulkan pemimpin setiap unsur dan KKI periode berjalan tidak memenuhi persyaratan.