Masyarakat Diimbau Tak Berkerumun Saat Pemotongan Hewan Kurban
Pelaksanaan hari raya Idul Adha harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Itu termasuk protokol dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 saat merayakan hari raya Idul Adha. Protokol tersebut termasuk tidak berkerumun ketika pemotongan hewan kurban dilakukan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers tanpa tatap muka di Jakarta, Selasa (28/7/2020), mengatakan, pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalkan potensi penularan Covid-19. Proses penyembelihan hewan kurban sebaiknya menghindari kerumunan orang sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang hadir.
Jika tidak memungkinkan, penyembelihan tetap bisa dilakukan di tempat biasa dengan mencegah potensi massa datang dan petugas harus menggunakan masker. (M Asrorun Ni’am Sholeh)
”Proses penyembelihan sebaiknya dilokalisir di rumah potong hewan yang terjamin aspek syar’i-nya sekaligus bisa mengurangi potensi kerumunan. Namun, jika tidak memungkinkan, penyembelihan tetap bisa dilakukan di tempat biasa dengan mencegah potensi massa datang dan petugas harus menggunakan masker,” katanya.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa dioptimalkan sesuai keleluasaan waktu selama empat hari, yakni setelah shalat Idul Adha pada 10 Zulhijah atau Jumat (31/7/2020) sampai sebelum Magrib pada 13 Zulhijah atau Senin (3/8/2020).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif menyampaikan, jumlah rumah potong di Indonesia memang tidak cukup untuk mengakomodasi jumlah hewan kurban yang akan disembelih selama Idul Adha. Pada tahun lalu tercatat ada 555 rumah potong hewan. Sementara jumlah hewan kurban yang disembelih sekitar 1,8 juta ekor.
Untuk itu, jika penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan di rumah potong, sebaiknya panitia penyelenggara ibadah kurban di masing-masing wilayah melaporkan kesiapan tempat pemotongannya ke pemerintah daerah. Tim dari dinas yang terkait dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan akan memeriksa lokasi tersebut.
Syamsul menambahkan, selain terkait penyembelihan hewan kurban, pemerintah juga telah mengatur sejumlah ketentuan terkait pendistribusian daging kurban. Daging kurban ebaiknya diantarkan langsung oleh panitia kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan saat pembagian daging kurban.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi Covid-19. Pembagian daging kurban pun disarankan dilakukan tanpa harus menunggu semua hewan kurban selesai dipotong untuk menghindari penumpukan.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Riskiyana S Putra menambahkan, aturan lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah terkait penjualan hewan kurban. Penjual hewan kurban harus memakai alat pelindung diri, seperti masker, baju lengan panjang, dan sarung tangan.
Orang yang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban juga harus mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun terlebih dahulu. Setelah pulang dari tempat penjualan hewan kurban, seseorang harus segera berganti baju dan mandi. Penjualan hewan kurban secara daring pun lebih disarankan saat ini.
Shalat Idul Adha
Asrorun menuturkan, masyarakat diimbau tetap menyesuaikan kondisi faktual di wilayahnya terkait pelaksanaan shalat Idul Adha. Di wilayah yang kasus penularannya sudah terkendali, shalat bisa dilakukan di masjid secara berjemaah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Peralatan ibadah pun harus dibawa oleh setiap jemaah.
”Jika tempat tinggalnya termasuk dalam kategori risiko penularan tinggi, sebaiknya shalat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga” ujarnya.