Pencairan Insentif Tenaga Medis Terus Diakselerasi
Realisasi pembayaran insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 per 24 Juli 2020 baru Rp 646 miliar atau 10,9 persen dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Pemerintah terus mengakselerasi pencairan insentif itu.
Oleh
FX LAKSANA AS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempercepat pembayaran insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 di seluruh Indonesia. Hal ini sudah diupayakan dengan mempermudah prosedur pembayaran insentif, antara lain dengan memperpendek proses birokrasi verifikasi dokumen.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, melalui siaran pers, Senin (27/7/2020), menyatakan, Presiden Joko Widodo meminta semua jajarannya bekerja tidak linier dan untuk melakukan terobosan. Selain untuk memberikan manfaat optimal kepada masyarakat, ikhtiar tersebut juga diharapkan mempercepat penanganan Covid-19.
Salah satu terobosan yang telah dilakukan adalah percepatan pembayaran insentif kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Selain menyederhanakan prosedur pembayaran insentif, payung hukum ini juga memperluas cakupan sasarannya.
Penyederhanaan prosedur dilakukan dengan memperpendek birokrasi verifikasi dokumen pengajuan insentif. Sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang sampai ke Kementerian Kesehatan di pusat. Ketentuan baru hanya mewajibkan verifikasi sampai dinas kesehatan di provinsi untuk kemudian langsung diajukan pencairannya ke Kementerian Keuangan.
Adapun perluasan sasarannya menyangkut rumah sakit yang bisa mengajukan klaim. Melalui payung hukum baru, rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19, tetapi juga rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19.
Di masa pandemi ini, pemerintah memberikan insentif kepada tim medis yang menanganani Covid-19. Dokter spesialis mendapat Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat senilai Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
Realisasi pembayaran insentif tenaga medis per 24 Juli 2020 adalah Rp 646 miliar atau 10,9 persen dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.
Pembayaran insentif, menurut Fadjroel, terus meningkat melalui percepatan (akselerasi) koordinasi antarlembaga untuk pembayaran insentif tenaga medis Covid-19 di seluruh Indonesia. Pemerintah meminta kerja sama rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan.
”Presiden menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media) adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia,” tutur Fadjroel.
Mengutip laman Kementerian Kesehatan, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri, dalam keterangan pers, Rabu (8/7), menyatakan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan mencari solusi bersama mempercepat penyaluran insentif. Ini dilakukan dengan menyederhanakan alur verifikasi.
Sebelumnya, menurut Trisa, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah, seperti puskesmas atau rumah sakit daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, dokumen pengajuan diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui ketentuan terbaru, Trisa melanjutkan, proses verifikasi cukup dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, kecepatan waktu pencairan bergantung pada usulan fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
”Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang, untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” tutur Trisa.