logo Kompas.id
KesehatanKewajiban Tes Rutin di...
Iklan

Kewajiban Tes Rutin di Surabaya Dianggap Memberatkan

Klausul tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dianggap memberatkan, terutama oleh kalangan pengusaha.

Oleh
AMBROSIUS HARTO, IQBAL BASYARI, AGNES SWETTA PANDIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b0cmycTovAHkDDp9Zels7JqgpMU=/1024x610/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F32465f72-6c6c-44dc-8541-c5867020fd60_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Taman Persahabatan masih ditutup akibat pandemi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). Walau ditutup, Taman Persahabatan dan taman yang lain di Kota Surabaya tetap menjalani perawatan sehingga tetap indah dan menjadi paru-paru kota.

SURABAYA, KOMPAS — Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 mewajibkan tes rutin bagi pekerja luar daerah.

Namun, klausul itu dianggap memberatkan, terutama oleh kalangan pengusaha. Alasan utama ialah tanggung jawab pembiayaan tes rutin untuk para pekerja menjadi beban perusahaan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000