Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 akan dipertegas. Hal itu dilakukan setelah ada pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia bahwa ada kemungkinan penyakit itu bisa menular melalui udara.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dipertegas setelah adanya imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia untuk mewaspadai kemungkinan penularan lewat udara. Protokol ini terutama pada kegiatan yang dilakukan di ruangan tertutup yang tidak memiliki ventilasi udara yang baik.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah belum berencana memperbarui protokol kesehatan yang telah diterbitkan sebelumnya. Meski begitu, sejumlah protokol dinilai harus lebih tegas dilakukan.
“(Protokol kesehatan) tidak perlu diperbarui. Penjabaran dari protokol itu cukup diperkuat dan diperjelas. Terutama untuk selalu menggunakan masker selama di luar rumah, termasuk ketika berada di tempat kerja,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 mengatakan, kunci pengendalian penularan penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru ini adalah dengan mematuhi protokol kesehatan. Itu antara lain, menjaga jarak minimal dua meter yang dilakukan bersamaan dengan pengunaan maksker yang benar. Selain itu, warga diminta untuk rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Masyarakat yang terpaksa harus memanfaatkan fasilitas kendaraan umum juga harus semaksimal mungkin bisa menjaga jarak. Masker tetap digunakan ketika berada di fasilitas umum. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak makan dan minum ketika berada di kendaraan umum. Risiko penularan sangat tinggi ketika tidak menggunakan masker.
“Pastikan juga untuk selalu menjaga kondisi ruangan kerja serta kendaraan umum dengan sirkulasi udara yang baik. Penularan bisa terjadi melalui partikel virus berukuran kecil dan bisa melayang di udara dalam waktu yang relatif lama. Apalagi jika ruangan itu tanpa sirkulasi udara sama sekali. Risiko penularannya makin besar,” tutur Yurianto.
Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, penularan penyakit lewat udara jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan penularan melalui percikan (droplet). Virus yang menular melalui udara bisa bertahan lama.
Perbedaan signifikan penularan melalui percikan (droplet) dan udara (airborne) adalah pada jarak penularan. Penularan melalui percikan bisa terjadi pada jarak kurang dari satu meter, sementara penularan melalui udara bisa terjadi lebih dari satu meter.
“Hal tersebut tentu sangat berimplikasi pada cara pencegahan dan pengendalian terhadap Covid-19 karena transmisi airborne dan droplet sangat berbeda. Protokol kesehatan yang telah diterbitkan perlu diperbarui, terutama protokol kesehatan pada ruangan tertutup,” katanya.
Pastikan selalu menjaga kondisi ruangan kerja serta kendaraan umum dengan sirkulasi udara yang baik. Penularan bisa terjadi melalui partikel virus berukuran kecil dan bisa melayang di udara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kemungkinan adanya penularan Covid-19 lewat udara pada kondisi ruangan tertutup, ramai, dan memiliki ventilasi udara tak baik. Namun itu masih diteliti lebih lanjut.
Sejumlah riset membuktikan transmisi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, melalui udara. Salah satunya, riset dilakukan pada acara paduan suara. Sebanyak 53 orang dari 61 anggota paduan suara tertular Covid-19 saat berada di ruang tertutup. Padahal, mereka mencuci tangan dan menjaga jarak.
Untuk itu, warga diminta tetap waspada dan menghindari keramaian, terutama pada ruangan tertutup. Itu perlu diperhatikan merujuk adanya risiko penularan Covid-19 melalui udara. ”Masyarakat diimbau tetap memakai masker di mana saja dan kapan saja, bahkan saat berada dalam ruangan. Selain itu, tiap ruangan harus memiliki ventilasi baik dengan jendela sering dibuka, termasuk dalam moda transportasi umum,” kata Agus.
Yurianto sebelumnya menyatakan, penggunaan masker mutlak dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Pemakaian alat pelindung wajah (face shield) tak bisa menggantikan fungsi masker. Karena itu, meski memakai pelindung wajah, warga tetap harus mengenakan masker. ”Penggunaan masker harus dilakukan. Sebab, pada mikrodroplet, virus mengambang di udara,” tuturnya.
Kasus bertambah
Yurianto menuturkan, protokol kesehatan perlu lebih ketat dilakukan karena penularan Covid-19 masih banyak ditemukan di tengah masyarakat. Pada 13 Juli 2020 dilaporkan ada 1.282 kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19. Jumlah ini memang tidak sebanyak penambahan kasus di hari sebelumnya karena jumlah spesimen yang diperiksa pun menurun yakni sebanyak 13.100 spesimen.
Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 76.981 kasus. Provinsi yang melaporkan kasus baru dengan jumlah tertinggi, antara lain DKI Jakarta (281 kasus), Jawa Timur (219 kasus), Sulawesi Selatan (124 kasus), Jawa Tengah (100 kasus), dan Papua (98 kasus).
Sementara itu, kasus sembuh yang dilaporkan ada sebanyak 1.051 kasus sehingga total menjadi 36.689 kasus sembuh. Total kasus kematian akibat Covid-19 yang dilaporkan ada 3.656 kasus dengan penambahan sebanyak 50 kasus.
“Kita masih memantau kasus ODP (orang dalam pemantauan) sebanyak 33.504 orang, sedangkan kasus PDP (pasien dalam pengawasan) 13.439 orang. Harus kita sadari bahwa kasus dari hari ke hari terus bertambah karena masih ada sumber penularan di tengah masyarakat,” ucap Yurianto.