Perketat Disiplin Warga, Siapkan Hukuman Denda dan Maksimalkan Jam Malam
Sidoarjo siapkan aturan jam malam lebih awal dan hukuman denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu untuk memperketat disiplin masyarakat menyusul penambahan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di masa transisi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan hukuman denda bagi pelanggar protokol kesehatan dan memperketat jam malam. Hal itu untuk memperketat disiplin masyarakat menyusul penambahan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di masa transisi.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 ke Pemerintah Provinsi Jatim. Peraturan itu berisi pelaksanaan pola hidup pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
”Harapannya revisi segera disetujui agar bisa diimplementasikan. Ada sejumlah poin yang diajukan dalam revisi tersebut, di antaranya penerapan jam malam yang sebelumnya pukul 23.00-04.00 dimajukan menjadi pukul 22.00-04.00,” ujar Nur Achmad, Senin (13/7/2020).
Aturan jam malam ini sebenarnya diterapkan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi mobilitas masyarakat. Mobilitas tinggi rentan memperluas sebaran virus korona galur baru penyebab Covid-19. Sejak dulu jam malam dimulai pukul 22.00.
Baru pada masa pelonggaran PSBB atau masa transisi menuju normal baru yang mulai diberlakukan 8 Juni, jam malam diterapkan mulai pukul 23.00. Tujuannya memberi kesempatan masyarakat meningkatkan produktivitas ekonomi mengingat Sidoarjo merupakan kota industri dan juga banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 menyatakan, kebijakan penerapan jam malam mulai pukul 23.00 tidak efektif. Alih-alih produktivitas masyarakat meningkat, justru semakin banyak warga yang keluyuran tanpa tujuan. Mereka hanya nongkrong di warung atau berkumpul bersama kelompok tertentu. Hal itu justru rentan meningkatkan sebaran Covid-19.
Selain merevisi aturan jam malam, upaya memperketat disiplin masyarakat ditempuh dengan menerapkan hukuman denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Bab IV Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga, sekolah atau institusi pendidikan, rumah ibadah, tempat kerja, tempat hiburan dan fasilitas umum, serta sarana transportasi publik.
Setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Bagi yang tidak bermasker, disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompo khusus. Selain itu, dilakukan penyitaan kartu identitas penduduk selama 14 hari kerja. Dalam revisi yang diajukan, ada tambahan denda Rp 150.000.
”Dengan adanya denda ini, harapannya masyarakat lebih disiplin. Sebab, hasil evaluasi saat ini, kedisiplinan warga masih cukup rendah. Banyak yang tidak bermasker,” kata Nur Achmad.
Sebagai gambaran, hasil operasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menyebutkan pelanggaran masih tinggi setiap hari. Data yang masuk, lebih dari 600 orang yang telah disanksi karena tak bermasker.
Hajatan diperbolehkan
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo mulai mengizinkan kegiatan hajatan pernikahan dan khitanan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Syaratnya, penyelenggara kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi atau mengatur tamu yang datang untuk mencegah kerumunan besar. Selain itu, mereka juga harus memperhatikan higienitas makanan yang disajikan.
”Masyarakat silahkan menggelar hajatan tetapi dengan level kewaspadaan yang tinggi. Aktivitas bisa diminimumkan dengan memprioritaskan hal yang substansial. Bagi pelaku ekonomi, silakan berkreasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Nur Achmad.
Berdasarkan pantauan Kompas, sejak Minggu (12/7/2020), sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan hajatan, seperti pengusaha katering, penyelenggara pernikahan (wedding organizer), dan pelaku usaha di bidang MICE, menggelar simulasi kegiatan. Simulasi digelar mendekati acara riil dengan menonjolkan penerapan protokol kesehatan di semua prosesnya.
Salah satu pengusaha katering, Aphrodita Zabrina Adisti, mengatakan, melalui simulasi itu, pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat dan pemangku kebijakan, kegiatan hajatan bisa digelar di tengah pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sejak awal prosesi acara hingga penyajian menu makanan, dilakukan dengan kewaspadaan tinggi terhadap Covid-19.
Contohnya, pengantin dan tamu undangan tetap bermasker, tidak ada salaman, serta berfoto dengan jarak diatur sesuai protokol kesehatan. Selain itu, tidak menerima titipan foto melalui telepon pintar dan melarang tamu mengambil menu makanan sendiri untuk menjaga higienitasnya.
Berdasarkan data Dinkes Sidoarjo, penambahan kasus baru Covid-19 masih tinggi di masa transisi. Rata-rata penambahan 50-100 orang per hari, lebih tinggi dari masa PSBB. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai Minggu (12/7/2020) sebanyak 2.451 orang dengan rincian 1.147 orang dirawat di rumah sakit, 562 orang isolasi di gedung, 603 orang dinyatakan sembuh, dan 139 orang lainnya meninggal.
Kasus menonjol
Kasus menonjol baru-baru ini adalah bertambahnya anggota DPRD Sidoarjo yang terkonfirmasi Covid-19. Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, hingga saat ini total ada tiga orang yang terkonfirmasi positif dengan rincian satu orang meninggal, satu lagi sudah sembuh, dan yang masih dirawat di rumah sakit satu orang.
Tangkapan layar pada laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ pada Jumat (1/5/2020) memperlihatkan grafik data situasi wabah Covid-19 di Jawa Timur.Kasus positif pertama DPRD Sidoarjo terjadi pada awal Juni lalu. Saat itu anggota DPRD bernama SM meninggal dan hasil uji usap mengonfirmasi positif Covid-19. Setelah itu, salah satu anggota bernama H dinyatakan positif dan sekarang sudah sembuh. Adapun W saat ini masih dirawat di RSUD Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan, anggota legislatif rentan terkena Covid-19 karena aktivitasnya tinggi. Aktivitas itu terkait dengan urusan pemerintahan, kepartaian, dan konstituen. Para legislator ini sulit melakukan pekerjaannya dari rumah atau tanpa interaksi dengan banyak orang.
”Yang perlu ditingkatkan adalah kedisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah terkena Covid-19,” kata Usman.